Minggu, Juli 27, 2025
Otobisnis.id
  • Home
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review
  • Others
No Result
View All Result
Otobisnis.id
No Result
View All Result

FIFGROUP Penjarakan Oknum Debitur yang Pinjamkan KTP

by Indra Prabowo
Desember 4, 2023
FIFGROUP Cabang Tasikmalaya
Share on FacebookShare on Twitter

TASIKMALAYA — Jangan pernah membagikan identitas diri (KTP) Anda kepada orang lain. Risikonya Anda bisa tertipu atau berhadapan dengan hukum.

Seperti yang dilaporkan oleh perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Tasikmalaya kepada Polresta Tasikmalaya terhadap salah satu debitur-nya berinisial SDN bersama dengan seorang oknum jual-beli sepedamotor yang menjadi objek jaminan fidusia berinisial IYN.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui berkas perkara 327/Pid.Sus/2023/PN Tsm, SDN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Atas tindakan tersebut, SDN sebagai terdakwa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp10 juta.

Baca Juga :

Jetour pamer SUV offroad T2 dan mobil listrik X20e di GIIAS 2025

Isuzu pamer layanan purnajual menyeluruh di GIIAS 2025

ULTI X komponen high performance untuk motor

Melalui penyelidikan yang dilakukan, SDN mengakui hal ini berawal dari iming-iming imbalan sebesar Rp2,5 juta yang ditawarkan oleh IYN kepada SDN untuk identitasnya digunakan pada pengajuan kredit motor di FIFGROUP Cabang Tasikmalaya. Tergiur dengan imbalan yang ditawarkan, SDN akhirnya merelakan identitasnya untuk digunakan sebagai pengajuan kredit Honda Vario 125.

Pada proses pengajuan yang dilakukan, SDN mengaku bahwa unit diajukan untuk dirinya, sehingga hal ini yang dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim PN Tasikmalaya sebagai tindakan dalam memberikan keterangan secara menyesatkan. Atas kontrak kredit yang sudah terbentuk tersebut, SDN selaku debitur yang secara sah tercatat sebagai konsumen tidak membayarkan angsurannya.

FIFGROUP Cabang Tasikmalaya turut melakukan penagihan secara persuasif, namun SDN selalu berdalih bahwa identitasnya hanya dipinjamkan, sehingga tidak ada itikad baik yang ditunjukkan untuk menyelesaikan kontrak kreditnya.

Secara terpisah, IYN sebagai oknum jual-beli sepedamotor yang menjadi objek jaminan fidusia turut dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Tasikmalaya karena terlibat dalam tindakan pidana tersebut. Melalui berkas perkara nomor 328/Pid.Sus/2023/PN Tsm, IYN secara sah terbukti bersalah, sehingga PN Tasikmalaya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan lamanya serta denda sebesar Rp10 juta.

IYN selaku oknum jual-beli sepedamotor yang menjadi objek jaminan fidusia dikenal sebagai sosok mafia yang menggunakan identitas sejumlah masyarakat untuk pengajuan kredit dan dijadikan sebagai cara untuk IYN mendapatkan keuntungan secara ilegal.

FIFGROUP Cabang Tasikmalaya sebagai korban dari tindakan pidana yang dilakukan oleh SDN dan IYN mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp33 juta.

Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan SDN dan IYN tidak dibenarkan dan patut diwaspadai oleh masyarakat khususnya seluruh pelanggan FIFGROUP.

“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan menindaktegas setiap oknum yang melakukan hal tersebut dan merugikan perusahaan secara materil,” kata Asep sambil menjelaskan bahwa ini menjadi kali keduanya FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan oknum debitur ke pihak kepolisian akibat tindakan memberikan keterangan menyesatkan pada pengajuan kredit di FIFGROUP.

Lebih lanjut, Asep menceritakan bahwa sebelumnya FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melaporkan oknum debitur berinisial IM dengan kasus yang sama, di mana IM harus mendekam di penjara selama 1 (satu) tahun dan membayarkan denda sebesar Rp10 juta.

Seluruh tindakan tersebut merupakan sebuah tindakan pidana karena telah diatur di dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penting bagi kita untuk terus berhati-hati menjaga identitas diri kita terutama jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbalan yang dapat merugikan kedepannya. ##

 

Tags: FIFGROUPHonda VarioHonda Vario 125Polresta Tasikmalaya
Previous Post

Kontes Modifikasi Daihatsu Digelar Nyata dan Virtual

Next Post

Yamaha Mio M3 2024 dengan 4 Warna Baru

Related Posts

Jetour T2
Berita

Jetour pamer SUV offroad T2 dan mobil listrik X20e di GIIAS 2025

Juli 27, 2025
Isuzu
Berita

Isuzu pamer layanan purnajual menyeluruh di GIIAS 2025

Juli 27, 2025
ULTI X
Berita

ULTI X komponen high performance untuk motor

Juli 27, 2025
LLUMAR JKIND
Berita

JKIND bawa solusi kaca film dan proteksi body mobil di GIIAS 2025

Juli 27, 2025
Vinfast
Berita

Vinfast terus agresif perluas jaringan dealer

Juli 27, 2025
Aspira Premio Sportivo 2
Berita

Aspira Premio Sportivo 2, terinspirasi dari ban motor balap

Juli 27, 2025

TERBARU

Jetour T2
Berita

Jetour pamer SUV offroad T2 dan mobil listrik X20e di GIIAS 2025

Juli 27, 2025
Isuzu
Berita

Isuzu pamer layanan purnajual menyeluruh di GIIAS 2025

Juli 27, 2025
ULTI X
Berita

ULTI X komponen high performance untuk motor

Juli 27, 2025
LLUMAR JKIND
Berita

JKIND bawa solusi kaca film dan proteksi body mobil di GIIAS 2025

Juli 27, 2025
Vinfast
Berita

Vinfast terus agresif perluas jaringan dealer

Juli 27, 2025
Aspira Premio Sportivo 2
Berita

Aspira Premio Sportivo 2, terinspirasi dari ban motor balap

Juli 27, 2025
ads ads ads
ADVERTISEMENT

Test Drive

Suzuki Fronx 2025
Berita

Review Suzuki Fronx Hybrid

Juli 1, 2025
vinfast vf e34
Review

Impresi Berkendara Vinfast VF e34

Juni 24, 2025
Jaecoo J8 AWD kendaraan SUV berperforma tangguh dan nyaman untuk segala medan
Review

Kenyamanan Jaecoo J8 AWD Diuji di Medan Off-road

Juni 20, 2025
Hyundai Kona Electric
Berita

Review Hyundai Kona Electric

Juni 11, 2025
Otobisnis.id
  • Term Of Service
  • Disclaimer
  • Cookie Policy (EU)
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Contact Us

© 2021 otobisnis.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Manage Cookie Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage {vendor_count} vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}
No Result
View All Result
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review
  • Others

© 2021 otobisnis.id

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.