Otobisnis.idOtobisnis.idOtobisnis.id
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Otobisnis.idOtobisnis.id
Search
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Follow US
@ 2021 Otobisnis.id
BeritaOthers

FIFGROUP Penjarakan Oknum Debitur yang Pinjamkan KTP

By
Indra Prabowo
Desember 4, 2023
4 Min Read
FIFGROUP Cabang Tasikmalaya
SHARE

TASIKMALAYA β€” Jangan pernah membagikan identitas diri (KTP) Anda kepada orang lain. Risikonya Anda bisa tertipu atau berhadapan dengan hukum.

Seperti yang dilaporkan oleh perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Tasikmalaya kepada Polresta Tasikmalaya terhadap salah satu debitur-nya berinisial SDN bersama dengan seorang oknum jual-beli sepedamotor yang menjadi objek jaminan fidusia berinisial IYN.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui berkas perkara 327/Pid.Sus/2023/PN Tsm, SDN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Atas tindakan tersebut, SDN sebagai terdakwa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp10 juta.

Melalui penyelidikan yang dilakukan, SDN mengakui hal ini berawal dari iming-iming imbalan sebesar Rp2,5 juta yang ditawarkan oleh IYN kepada SDN untuk identitasnya digunakan pada pengajuan kredit motor di FIFGROUP Cabang Tasikmalaya. Tergiur dengan imbalan yang ditawarkan, SDN akhirnya merelakan identitasnya untuk digunakan sebagai pengajuan kredit Honda Vario 125.

Pada proses pengajuan yang dilakukan, SDN mengaku bahwa unit diajukan untuk dirinya, sehingga hal ini yang dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim PN Tasikmalaya sebagai tindakan dalam memberikan keterangan secara menyesatkan. Atas kontrak kredit yang sudah terbentuk tersebut, SDN selaku debitur yang secara sah tercatat sebagai konsumen tidak membayarkan angsurannya.

FIFGROUP Cabang Tasikmalaya turut melakukan penagihan secara persuasif, namun SDN selalu berdalih bahwa identitasnya hanya dipinjamkan, sehingga tidak ada itikad baik yang ditunjukkan untuk menyelesaikan kontrak kreditnya.

Secara terpisah, IYN sebagai oknum jual-beli sepedamotor yang menjadi objek jaminan fidusia turut dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Tasikmalaya karena terlibat dalam tindakan pidana tersebut. Melalui berkas perkara nomor 328/Pid.Sus/2023/PN Tsm, IYN secara sah terbukti bersalah, sehingga PN Tasikmalaya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan lamanya serta denda sebesar Rp10 juta.

IYN selaku oknum jual-beli sepedamotor yang menjadi objek jaminan fidusia dikenal sebagai sosok mafia yang menggunakan identitas sejumlah masyarakat untuk pengajuan kredit dan dijadikan sebagai cara untuk IYN mendapatkan keuntungan secara ilegal.

FIFGROUP Cabang Tasikmalaya sebagai korban dari tindakan pidana yang dilakukan oleh SDN dan IYN mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp33 juta.

Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan SDN dan IYN tidak dibenarkan dan patut diwaspadai oleh masyarakat khususnya seluruh pelanggan FIFGROUP.

β€œHal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan menindaktegas setiap oknum yang melakukan hal tersebut dan merugikan perusahaan secara materil,” kata Asep sambil menjelaskan bahwa ini menjadi kali keduanya FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan oknum debitur ke pihak kepolisian akibat tindakan memberikan keterangan menyesatkan pada pengajuan kredit di FIFGROUP.

Lebih lanjut, Asep menceritakan bahwa sebelumnya FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melaporkan oknum debitur berinisial IM dengan kasus yang sama, di mana IM harus mendekam di penjara selama 1 (satu) tahun dan membayarkan denda sebesar Rp10 juta.

Seluruh tindakan tersebut merupakan sebuah tindakan pidana karena telah diatur di dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penting bagi kita untuk terus berhati-hati menjaga identitas diri kita terutama jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbalan yang dapat merugikan kedepannya. ##

 

Join Our Newsletter
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

TAGGED:FIFGROUPHonda VarioHonda Vario 125Polresta Tasikmalaya
Share This Article
Facebook Email Copy Link

Berita Terbaru

Pertamina Lubricants
Pertamina Lubricants ajak masyarakat cek kendaraan pramudik
Berita Others
Adira Finance
Adira Finance tawarkan beragam solusi pembiayaan khsusus selama Ramadan 2026
Berita Bisnis
Mobil Listrik Honda
Honda akan luncurkan 1 mobil listrik dan 2 mobil hybrid
Berita Mobil Mobil Baru
Kanadevia Corporation
Suzuki beli perusahaan baterai lithium-ion solid-state
Berita Bisnis
Lac Hong 800S
Vinfast luncurkan 2 mobil ultra-mewah Lac Hong 800S dan 900S
Berita Mobil Mobil Baru

You Might Also Like

Harga All-New Agya
BeritaMobil Baru

Toyota Umumkan Harga All-New Agya di GJAW 2023

By
Reza Agis
Maret 10, 2023
Axor Euro 4
BeritaOthers

Truk Mercedes-Benz Axor Andalkan Ban Bridgestone

By
Indra Prabowo
Mei 3, 2023
BeritaMobil

AUTO2000: Perhatikan 9 Hal Selama Mobil Parkir

By
Indra Prabowo
Mei 6, 2020
RSV Helmet Care On Wheels
BeritaOthers

RSV Helmet Care On Wheels Layanan Servis dan Cuci Helm Motor

By
Indra Prabowo
Agustus 31, 2023
DFSK Flight Service
BeritaBisnis

Program DFSK Flight Service Dekati Pelanggan

By
Indra Prabowo
Januari 30, 2023
Honda HR-V Hybrid
BeritaMobilMobil Baru

Honda HR-V Hybrid meluncur dengan harga dari Rp449 juta

By
Pius Yosep Mali
Juni 10, 2025

Otobisnis

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • TOS
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Otobisnis.id

@ 2021 Otobisnis.id

Don't not sell my personal information
Manage Cookie Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
View preferences
  • {title}
  • {title}
  • {title}
Otobisnis.id Otobisnis.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?