JAKARTA — Musim hujan telah tiba. Bencana alam berupa banjir berpotensi melanda Indonesia. Sebagai pemilik mobil yang diasuransikan, Anda harus lebih waspada.
Jika mobil terendam banjir, jangan sekali-kali memaksakan menghidupkannya. Ini bisa berakibat asuransi gugur.
Beberapa pemilik mobil terkadang tidak memiliki banyak waktu untuk memindahnya ketika banjir melanda. Terkadang, air naik dengan cepat sehingga mengakibatkan pemilik tidak sempat menyelamatkan mobil mereka.
Bagi pemilik mobil yang mengasuranskikannya ke Garda Oto sebaiknya langsung menghubungi Garda Akses guna dapat melakukan pengecekkan kerusakan mobil. Jangan sampai Anda melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim.
Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (ayat 4.4).
Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra (Garda Oto), menjelaskan bahwa mobil yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.
“Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan para pelanggan kami, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, langsung menghubungi Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa,” papar Iwan.
Dia pun menyarankan Anda telah melakuan perluasan jaminan asuransi supaya mendapatkan pengamanan ekstra ketika banjir melanda. Bagi para pemilik polis asuransi Garda Oto, Anda dapat dengan mudah melakukan klik tombol darurat di aplikasi myGarda, menelepon Garda Akses 1 500 112 atau chat melalui layanan Whatsapp Garda Akses di nomor 08950 1 500 112 saat keadaan darurat terjadi.
Kini, Anda juga dapat dengan mudah membeli dan melakukan perpanjangan polis asuransi hingga klaim dan perluasan jaminan dengan mudah, secara online melalui aplikasi myGarda.
Jadi, sekali lagi, jangan nyalakan mesin ketika mobil terendam banjir. ##