JAKARTA – Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (KOLEKSI), mendorong percepatan transisi kendaraan listrik di Tanah Air. Salah satunya melalui penerapan regulasi yang lebih terstruktur dan berani demi mencapai kebijakan global Zero Emission Vehicle (ZEV).
Komunitas ini, melakukan analisis komparatif pada dua negara berbeda kelompok, yakni Norwegia sebagai negara maju dan Ethiopia sebagai negara berkembang. Pasalnya, kedua negara tersebut telah berhasil mengeksekusi regulasi kendaraan listrik (EV) secara efektif.
Berdasar data global, agar Zero Emission Vehicle yang dicapai berjalan efektif, diperlukan intervensi kebijakan di masing-masing negara. Baik itu melalui skema insentif agresif, maupun restriksi berbasis ekonomi makro.
Norwegia: Pendekatan Berbasis Insentif Fiskal dan Infrastruktur
Norwegia saat ini memimpin adopsi EV global dengan margin yang sangat dominan. Sepanjang 2025, pangsa pasar Battery Electric Vehicle (BEV) di negara ini mencapai 95,9 persen dari total penjualan mobil baru penumpang, dan sampai kuartal pertama 2026 capaiannya hampir 98 persen.
Keberhasilan tersebut, terjadi berdasar hasil dari kebijakan fiskal jangka panjang. Pemerintah Norwegia menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 25% untuk pembelian mobil listrik, membebaskan pajak pendaftaran, serta memberikan diskon signifikan untuk biaya tol dan parkir publik.
Rasio ketersediaan infrastruktur pengisian daya di Norwegia pun sangat memadai, sehingga mampu mengatasi range anxiety di kalangan konsumen. Secara ekonomi, insentif ini membuat harga BEV setara, atau bahkan lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional di kelas yang sama.
Ethiopia: Pendekatan Radikal Melalui Restriksi Impor
Di sisi lain, Ethiopia mengambil langkah yang jauh lebih radikal berlandaskan ketahanan ekonomi nasional. Pada awal 2024, Ethiopia mencetak sejarah sebagai negara pertama di dunia yang secara resmi melarang impor kendaraan konvensional, dan hanya mengizinkan impor kendaraan listrik.
Keputusan ini didorong oleh analisis ekonomi makro di mana Ethiopia menghabiskan hampir USD 2 miliar per tahun untuk mengimpor bahan bakar fosil. Dengan menghentikan masuknya mobil bermesin pembakaran internal, pemerintah negara ini tidak hanya menekan defisit devisa, tetapi juga memanfaatkan surplus energi listrik dari pembangkit hidroelektrik domestik mereka.
Hasilnya, dari hanya sekitar 7.000 unit kendaraan listrik di tahun 2022, populasi mobil listrik di Ethiopia melonjak drastis hingga menyentuh angka 115.000 unit pada tahun fiskal 2025/2026.
Relevansi regulasi kendaraan listrik untuk Indonesia
Menurut Arwani Hidayat selaku Ketua Umum KOLEKSI, kedua studi kasus di Norwegia dan Ethiopia ini membuktikan bahwa adopsi EV bukan sekadar tren otomotif, melainkan strategi ketahanan energi dan ekonomi nasional yang krusial.
“Indonesia memiliki kapasitas untuk mengkombinasikan dua pendekatan ini. Kita memiliki sumber daya alam untuk produksi baterai dan potensi energi terbarukan yang besar. Regulasi yang lebih presisi terkait insentif pajak langsung ke konsumen dan pengetatan standar emisi kendaraan ICE akan mempercepat Return on Investment (ROI) bagi infrastruktur publik sekaligus menurunkan beban subsidi BBM nasional.” Kata Arwani.
Komunitas mobil listrik ini pun menggarisbawahi, bahwa perlu adanya penyelarasan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, perluasan infrastruktur fast-charging yang merata di luar Pulau Jawa, serta edukasi teknis kepada publik sebagai pilar fundamental yang harus segera direalisasikan.
Yang terjadi saat ini di lapangan, komunitas ini mencatat adanya ketimpangan untuk regulasi penyedia peranti charging SPKLU.
“Saat ini, skema regulasi di Indonesia masih terfokus pada populasi kendaraan. Pemerintah memang agresif memberikan karpet merah berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk impor EV berskema CBU dan CKD, dengan syarat komitmen produksi lokal. Namun, KOLEKSI mencatat adanya ketimpangan karena insentif radikal yang setara belum menyentuh rantai pasok infrastruktur kelistrikan,” tambah Arwani.
Arwani menambahkan, populasi kendaraan listrik yang terus digenjot tidak akan terserap optimal jika tidak diimbangi dengan masifnya ketersediaan sarana pengisian daya. Kenyataannya, perangkat keras SPKLU, terutama mesin DC Fast Charger berkapasitas tinggi yang mayoritas masih diimpor, kerap terbentur klasifikasi tarif bea cukai standar komersial.
Perangkat tersebut, tidak mendapat fasilitas pembebasan bea layaknya unit mobil listrik. Alat tersebut masih dikategorikan ke dalam Harmonized System (HS) Code 8504 di kepabeanan, yang tetap dibebani bea masuk, PPN dan komponen perpajakan lainnya.
“Oleh karena itu, relaksasi fiskal khusus berupa diskon hingga pembebasan pajak impor bagi produsen dan importir peranti SPKLU mutlak diperlukan. Kebijakan hulu ke hilir yang seimbang ini akan menekan biaya modal, mempercepat Return on Investment (ROI) bagi investor SPKLU swasta maupun publik, sekaligus menekan beban subsidi BBM secara paralel,” tutup Arwani.
