Kamis, September 11, 2025
Otobisnis.id
  • Home
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review
  • Others
No Result
View All Result
Otobisnis.id
No Result
View All Result

Jangan Over Alih Kredit Motor Jika tak Mau Dipenjara

by Indra Prabowo
Februari 11, 2024
FIFGROUP
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER — Bagi Anda yang sedang mencicil kendaraan jangan melakukan pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit karena hal tersebut ilegal alias melanggar hukum.

Over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga. Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

Baca Juga :

Yamaha Tricity 2026 dengan ubahan desain meluncur

Suzuki umumkan 5 teknologi utama untuk 10 tahun ke depan

Firman Chandra Persembahkan Podium untuk Indonesia di ASEAN BMX Racing Cup 2025

Salah satu contohnya adalah SB yang merupakan salah satu debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) cabang Jember, Jawa Timur. Dia harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa Honda Vario.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, SB mengakui tindakan pidana yang dia telah lakukan tersebut. Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Pria yang menjabat sebagai ketua Rukun Tetangga di salah satu daerah di Jember tersebut mengajukan kredit Honda Vario di FIFGROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021. Dia menunggak angsuran sepedamotornya selama 4 bulan, sehingga Perusahaan melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga mengunjungi rumah debitur agar mau melakukan pembayaran angsuran. Selain itu, somasi juga diberikan sebagai bagian dari itikad baik perusahaan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam melakukan penagihan hingga pada akhirnya debitur tersebut menyebutkan bahwa unit sudah di-over alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa menginformasikannya ke FIFGROUP Cabang Jember.

“Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, dia menyatakan bahwa Honda Vario tersebut dipakai oleh isteri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember,” ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi melalui Recovery Section Head Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi.

Atas tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember melaporkan SB kepada pihak kepolisian hingga memasuki proses pengadilan. Tindakan yang dilakukannya telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi menghimbau kepada seluruh pelanggan untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain. ##

Tags: FIFGROUPFIFGROUP Cabang JemberHonda VarioJemberOver Alih Kredit
Previous Post

Dealer Vespa dan Piaggio Hadir di Gading Serpong Tangerang

Next Post

Honda Formula 1 Perkenalkan Tim Baru

Related Posts

Yamaha Tricity 2026
Berita

Yamaha Tricity 2026 dengan ubahan desain meluncur

September 10, 2025
Suzuki
Berita

Suzuki umumkan 5 teknologi utama untuk 10 tahun ke depan

September 10, 2025
ASEAN BMX Racing Cup 2025
Berita

Firman Chandra Persembahkan Podium untuk Indonesia di ASEAN BMX Racing Cup 2025

September 10, 2025
vespa lx 150
Berita

Vespa LX 150 meluncur dengan harga Rp46 jutaan

September 10, 2025
Shenxing Pro
Berita

CATL luncurkan baterai Shenxing Pro dengan masa pakai 12 tahun

September 10, 2025
Mitsubishi Destinator
Berita

Jangan lewatkan Tokio Drive 2025, banyak keseruan

September 9, 2025

TERBARU

Yamaha Tricity 2026
Berita

Yamaha Tricity 2026 dengan ubahan desain meluncur

September 10, 2025
Suzuki
Berita

Suzuki umumkan 5 teknologi utama untuk 10 tahun ke depan

September 10, 2025
ASEAN BMX Racing Cup 2025
Berita

Firman Chandra Persembahkan Podium untuk Indonesia di ASEAN BMX Racing Cup 2025

September 10, 2025
vespa lx 150
Berita

Vespa LX 150 meluncur dengan harga Rp46 jutaan

September 10, 2025
Shenxing Pro
Berita

CATL luncurkan baterai Shenxing Pro dengan masa pakai 12 tahun

September 10, 2025
Mitsubishi Destinator
Berita

Jangan lewatkan Tokio Drive 2025, banyak keseruan

September 9, 2025
ads ads ads
ADVERTISEMENT

Test Drive

BYD ATTO 1
Berita

Test Drive BYD ATTO 1 dengan rute Joglosemar

Agustus 15, 2025
Mitsubishi Destinator
Berita

Mencoba Mitsubishi Destinator di GIIAS 2025

Juli 30, 2025
Suzuki Fronx 2025
Berita

Review Suzuki Fronx Hybrid

Juli 1, 2025
vinfast vf e34
Review

Impresi Berkendara Vinfast VF e34

Juni 24, 2025
Otobisnis.id
  • Term Of Service
  • Disclaimer
  • Cookie Policy (EU)
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Contact Us

© 2021 otobisnis.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Manage Cookie Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage {vendor_count} vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review
  • Others

© 2021 otobisnis.id

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.