Otobisnis.idOtobisnis.idOtobisnis.id
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Otobisnis.idOtobisnis.id
Search
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Follow US
@ 2021 Otobisnis.id
BeritaOthers

Jangan Over Alih Kredit Motor Jika tak Mau Dipenjara

By
Indra Prabowo
Februari 11, 2024
3 Min Read
FIFGROUP
SHARE

JEMBER — Bagi Anda yang sedang mencicil kendaraan jangan melakukan pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit karena hal tersebut ilegal alias melanggar hukum.

Over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga. Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

Salah satu contohnya adalah SB yang merupakan salah satu debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) cabang Jember, Jawa Timur. Dia harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa Honda Vario.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, SB mengakui tindakan pidana yang dia telah lakukan tersebut. Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Pria yang menjabat sebagai ketua Rukun Tetangga di salah satu daerah di Jember tersebut mengajukan kredit Honda Vario di FIFGROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021. Dia menunggak angsuran sepedamotornya selama 4 bulan, sehingga Perusahaan melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga mengunjungi rumah debitur agar mau melakukan pembayaran angsuran. Selain itu, somasi juga diberikan sebagai bagian dari itikad baik perusahaan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam melakukan penagihan hingga pada akhirnya debitur tersebut menyebutkan bahwa unit sudah di-over alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa menginformasikannya ke FIFGROUP Cabang Jember.

“Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, dia menyatakan bahwa Honda Vario tersebut dipakai oleh isteri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember,” ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi melalui Recovery Section Head Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi.

Atas tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember melaporkan SB kepada pihak kepolisian hingga memasuki proses pengadilan. Tindakan yang dilakukannya telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi menghimbau kepada seluruh pelanggan untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain. ##

Join Our Newsletter
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

TAGGED:FIFGROUPFIFGROUP Cabang JemberHonda VarioJemberOver Alih Kredit
Share This Article
Facebook Email Copy Link

Berita Terbaru

BYD
Pabrik BYD Indonesia kejar TKDN 60 persen pada 2027
Berita Bisnis
Chery Tiggo V
Chery Tiggo V Jawab Semua Kebutuhan
Berita Mobil Mobil Baru
IMHAX 2026
Gratis masuk pameran helm, aksesoris dan apparel IMHAX 2026
Berita Komunitas Komunitas Motor
Dealer BAIC Kuningan City
Dealer BAIC Kuningan City Mall diresmikan
Berita Bisnis
Mitsubishi Pajero
Generasi Kelima Mitsubishi Pajero segera dijual
Berita Mobil Mobil Baru

You Might Also Like

MPMX
BeritaBisnis

Pendapatan bisnis sepedamotor MPMX tumbuh meski hadapi tekanan

By
Indra Prabowo
Mei 7, 2025
SM Sport V16 Plus
BeritaMotorMotor Baru

Cruiser SM Sport V16 Plus Meluncur

By
Indra Fikri
November 13, 2023
Wuling Xing Guang 2025
BeritaMobilMobil Baru

Wuling luncurkan sedan canggih di bawah Rp200 juta

By
Indra Prabowo
Juni 2, 2025
Dealer Leapmotor PIK Jakarta
BeritaBisnis

Leapmotor resmikan dealer pertamanya di Indonesia

By
Eko Nugroho
Juli 17, 2026
Tips Beli Mobil Baru
BeritaMobil

Agar tak Menyesal, Ikuti Tips Beli Mobil Baru dari Garda Oto

By
Reza Agis
November 12, 2021
axic
BeritaMobil

AXIC Eksekusi Pilar Sosial di Ramadhan 1438 H

By
Indra Prabowo
Juni 17, 2017

Otobisnis

  • About Us
  • Editorial Board
  • Cyber Media Guidelines
  • TOS
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Otobisnis.id

@ 2021 Otobisnis.id

Don't not sell my personal information
Manage Cookie Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
View preferences
  • {title}
  • {title}
  • {title}
Otobisnis.id Otobisnis.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?