Otobisnis.idOtobisnis.idOtobisnis.id
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Otobisnis.idOtobisnis.id
Search
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Follow US
@ 2021 Otobisnis.id
BeritaOthers

Tenang, Mobil Terendam Banjir Bisa Klaim Asuransi

By
Indra Prabowo
Januari 1, 2024
2 Min Read
Mobil Terendam Banjir
SHARE

JAKARTA — Musim hujan telah tiba. Bencana alam berupa banjir berpotensi melanda Indonesia. Sebagai pemilik mobil yang diasuransikan, Anda harus lebih waspada.

Jika mobil terendam banjir, jangan sekali-kali memaksakan menghidupkannya. Ini bisa berakibat asuransi gugur.

Beberapa pemilik mobil terkadang tidak memiliki banyak waktu untuk memindahnya ketika banjir melanda. Terkadang, air naik dengan cepat sehingga mengakibatkan pemilik tidak sempat menyelamatkan mobil mereka.

Bagi pemilik mobil yang mengasuranskikannya ke Garda Oto sebaiknya langsung menghubungi Garda Akses guna dapat melakukan pengecekkan kerusakan mobil. Jangan sampai Anda melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim.

Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (ayat 4.4).

Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra (Garda Oto), menjelaskan bahwa mobil yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.

“Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan para pelanggan kami, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, langsung menghubungi Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa,” papar Iwan.

Dia pun menyarankan Anda telah melakuan perluasan jaminan asuransi supaya mendapatkan pengamanan ekstra ketika banjir melanda. Bagi para pemilik polis asuransi Garda Oto, Anda dapat dengan mudah melakukan klik tombol darurat di aplikasi myGarda, menelepon Garda Akses 1 500 112  atau chat melalui layanan Whatsapp Garda Akses di nomor 08950 1 500 112 saat keadaan darurat terjadi.

Kini, Anda juga dapat dengan mudah membeli dan melakukan perpanjangan polis asuransi hingga klaim dan perluasan jaminan dengan mudah, secara online melalui aplikasi myGarda.

Jadi, sekali lagi, jangan nyalakan mesin ketika mobil terendam banjir. ##

 

Join Our Newsletter
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

TAGGED:Asuransi MobilGarda OtoMobil BanjirMobil Terendam Banjir
Share This Article
Facebook Email Copy Link

Berita Terbaru

Hyundai Indonesia
Hyundai Indonesia siapkan mobil pengganti ketika servis atau perbaikan
Berita Bisnis
One BelPark Mall
Wahana akan pamer deretan motor matic premium Honda di One BelPark Mall
Berita Motor Motor Baru
Jaecoo J5 Hybrid
Jaecoo J5 Hybrid lengkapi varian EV
Berita Mobil Mobil Baru
Isuzu ELF EV
Isuzu dan Toyota akan luncurkan truk hidrogen berbasis Isuzu ELF EV
Berita Bisnis
AION UT
Kekuatan struktur tubuh AION UT gak main-main
Berita Mobil Mobil Baru

You Might Also Like

IGNIS 2020
BeritaMobil

New Suzuki Ignis 2020 Diluncurkan Besok

By
Indra Prabowo
April 8, 2020
Rush GR Sport
BeritaMobil

GIIAS 2021: Toyota Upgrade 5 Model GR Sport

By
Indra Prabowo
November 11, 2021
Ekspor Toyota Kijang Innova
BeritaBisnis

Toyota Indonesia Mulai Ekspor Innova Zenix

By
Indra Prabowo
Februari 24, 2023
Toyota IMV 0 Toyota Hilux Revo BEV
BeritaMobilMobil Konsep

Toyota Rilis 2 Konsep Kendaraan Pickup, Salah Satunya Listrik

By
Indra Prabowo
Desember 15, 2022
Berita

Honda CR-V Hybrid Siap Meluncur Tahun Depan

By
Budi Hartono
September 20, 2019
Bengkel Siaga Ford
BeritaOthers

7 Bengkel Siaga Ford Selama Mudik Lebaran 2024

By
Indra Prabowo
April 8, 2024

Otobisnis

  • About Us
  • Editorial Board
  • Cyber Media Guidelines
  • TOS
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Otobisnis.id

@ 2021 Otobisnis.id

Don't not sell my personal information
Manage Cookie Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
View preferences
  • {title}
  • {title}
  • {title}
Otobisnis.id Otobisnis.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?