Otobisnis.idOtobisnis.idOtobisnis.id
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Otobisnis.idOtobisnis.id
Search
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Follow US
@ 2021 Otobisnis.id
BeritaOthers

Recall Mitsubishi L300 terkait connecting rod

By
Indra Prabowo
Agustus 11, 2025
4 Min Read
Mitsubishi L300
SHARE

Jakarta — PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) umumkan recall Mitsubishi L300 terkait masalah temuan hasil investigasi dan pemeriksaan yang berpotensi terjadinya kerusakan komponen Connecting Rod (batang penghubung) pada mesin. Sebanyak 30.823 unit yang diproduksi pada periode Juni 2022 – Januari 2024 terkena recall ini.

Potensi kerusakan dapat menyebabkan mesin mati mendadak dan tidak dapat dihidupkan kembali. Kerusakan dipicu oleh dua hal yakni, kinerja waterproof yang tidak memadai pada bagian konektor di engine control harness, dan kerusakan injector yang diakibatkan oleh kontaminasi bahan bakar dan penggunaan saringan bahan bakar imitasi atau non genuine oleh pemilik kendaraan.

Para pemilik Mitsubishi L300 disarankan untuk mendatangi dealer Mitsubishi Motors terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan/ inspeksi kendaraan yang terlibat. Dan bila diperlukan teknisi akan melakukan perbaikan dan penggantian komponen yang berpotensi bermasalah dan dapat menggangu kenyamanan para konsumen, seperti perbaikan konektor (Harness), atau penggantian Harness, Common Rail, dan Pipe. Sebagai tambahan, teknisi dealer Mitsubishi Motors juga akan melakukan penggantian Fuel Filter secara gratis.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap konsumen Mitsubishi L300 terlibat, dan berpartisipasi pada kampanye pemeriksaan ini, MMKSI akan memberikan para konsumen yang terdampak berupa 10 fuel filter original gratis, yang akan didistribusikan sesuai jadwal perawatan berkala.

Sebagai langkah lebih lanjut agar para konsumen tidak mengalami hal serupa pada unit-unit yang diproduksi setelah tahun kendaraan terlibat, MMKSI dan MMKI (PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, pabrik perakitan Mitsubishi Motors di Indonesia) telah berkoordinasi dan melakukan peningkatan dari sisi produksi dengan mengganti kabel kontrol mesin dengan tipe yang memiliki tingkat ketahanan terhadap air lebih tinggi, yang telah diterapkan sejak 1 Februari 2024.

Cara berpartisipasi pada kampanye pemeriksaan:

  1. MMKSI akan mengirimkan surat undangan kepada konsumen melalui dealer, informasi lewat SMS dan Whatsapp, serta pengumuman informasi lewat website dan kanal resmi sosial media MMKSI. Selain itu Konsumen Mitsubishi L300 di Indonesia dengan unit yang produksi pada periode Juni 2022 – Januari 2024 dapat melakukan konfirmasi bila kendaraannya termasuk dalam daftar terlibat, dengan berbagai cara: Menghubungi dealer resmi Mitsubishi Motors terdekat dengan lokasinya; Menghubungi Mitsubishi Motors Customer Care di 0804–1–300–300; Menghubungi MIRA (Mitsubishi Virtual Assistance) melalui WhatsApp di 0811–1301–1300 maupun aplikasi My Mitsubishi Motors https://bit.ly/MitsubishiApps; Memasukan nomor rangka kendaraan sesuai dengan judul kampanye pemeriksaan pada tautan Kampanye Pemeriksaan laman resmi
  2. Konsumen melakukan booking/ penjadwalan aktivitas kampanye pemeriksaan di dealer resmi. Aktivitas kampanye ini dimulai dari tanggal 6 Agustus 2025
  3. Konsumen melakukan pemeriksaan kendaraan di diler resmi sesuai dengan jadwal yang telah dibuat pada kontak/ komunikasi sebelumnya
  4. Kendaraan terlibat akan diperiksa dan dilakukan perbaikan/ penggantian komponen terkait, sesuai hasil pemeriksaan, secara gratis dan bebas biaya
  5. Estimasi durasi pemeriksaan, termasuk perbaikan atau penggantian komponen sekitar satu hingga empat jam. Tergantung situasi dan kondisi.

“Kami mengundang semua konsumen Mitsubishi L300 dengan kendaraan terlibat untuk dapat melakukan pemeriksaan kendaraannya dengan prosedur yang mudah dan tanpa biaya,” ungkap Atsushi Kurita, President Director PT MMKSI.

Pengumuman recall Mitsubishi L300 ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor. ##

Join Our Newsletter
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

TAGGED:MitsubishiMitsubishi L300Recall Mitsubishi L300
Share This Article
Facebook Email Copy Link

Berita Terbaru

Foton eVIEWCONNECT
Foton luncurkan kendaraan last mile delivery eVIEWCONNECT
Berita Mobil Mobil Baru
Suzuki Carry Angkot Concept
Suzuki pamer masa depan via Carry Angkot Concept
Berita Mobil Mobil Konsep
TOYOTA HILUX RANGGA MBG
Toyota hadirkan 5 konversi Hilux Rangga di GIICOMVEC 2026
Berita Mobil Mobil Baru
Hino 300 Series
Hino 300 Series Pemadam Kebakaran mejeng di GIICOMVEC 2026
Berita Bisnis
truk
Menyiasati armada truk di industri logistik agar efisien
Berita Bisnis

You Might Also Like

Mitsubishi Expander
BeritaMobil

Harga Small MPV Mitsubishi dari Rp 189 Jutaan

By
Indra Prabowo
Juli 24, 2017
Peugeot E-Expert Hydrogen
BeritaMobil

Peugeot Lahirkan Mobil Berbahan Bakar Hidrogen

By
Indra Prabowo
Desember 26, 2021
BYD Yuan Up
BeritaMobilMobil Baru

BYD Yuan Up SUV Listrik untuk Anak Muda

By
Indra Prabowo
Agustus 13, 2024
Dealer Indomobil Harley-Davidson of Jakarta
BeritaBisnis

Indomobil Harley-Davidson Buka Dealer di Jakarta

By
Eko Nugroho
Agustus 19, 2024
BeritaMobil

Bengkel Body & Paint Lengkapi Dealer Mitsubishi Gresik

By
Indra Prabowo
Agustus 1, 2019
Promo Suzuki IIMS 2023
BeritaBisnis

Waktunya Beli Mobil, ini Promo Suzuki di IIMS 2023

By
Reza Agis
Februari 19, 2023

Otobisnis

  • About Us
  • Editorial Board
  • Cyber Media Guidelines
  • TOS
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Otobisnis.id

@ 2021 Otobisnis.id

Don't not sell my personal information
Manage Cookie Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
View preferences
  • {title}
  • {title}
  • {title}
Otobisnis.id Otobisnis.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?