JAKARTA – Dengan diberlakukannya standar emisi Euro 4, para produsen mobil diwajibkan untuk memproduksi mobil-mobil sesuai ketentuan standar Baku Mutu Emisi Gas Buang Euro 4.
Pemberlakuan standar emisi Euro 4 sesuai titah Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O. Dalam pasal 2 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4.
“Peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban para pelanggan, sehingga mereka ini tidak perlu khawatir. PT Toyota-Astra Motor memastikan akan memenuhi ketentuan tersebut di waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap dealer pasti sudah memenuhi sudah standar Euro 4. Jadi pelanggan tidak perlu risau,” kata Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto.
Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, mengatakan bahwa tidak masalah jika kendaraan bermesin Euro 2 menggunakan BBM (bahan bakar minyak) Euro 4. Malah dari sisi performa kendaraan akan lebih baik, di mana proses pembakaran menjadi lebih baik karena oktan bahan bakar Euro 4 lebih tinggi dan sulfurnya lebih rendah sehingga emisinya juga rendah. [Itn]