JAKARTA – Sejak Senin (29/1), motor roda dua sudah diperkenankan bersliweran di Jalan Merdeka Barat dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Hal ini sebagai bagian dari uji coba 29 Januari hingga 15 Februari pasca Mahkamah Agung mencabut larangan melintas di jalan tersebut.
Agar pengguna motor tetap tertib terhadap lalu lintas, beberapa petugas Polisi berjaga sambil mengingatkan pengendara agar tetap di lajur kiri demi keselamatan.
Dikutip dari Tirto.id, “Sosialisasi ini akan kami lakukan selama tujuh hari ke depan bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk mengedukasi seluruh masyarakat,” ujar Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko.
Diharapkan pengendara motor harus memahami Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penggunaan Jalur Kendaraan.
Keberadaan pemotor diperkenankan melaju di sekitar Monas ini merupakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno, sekaligus mempersiapkan penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di jalan Sudirman-Thamrin jelang Asian Games 2018. [KC]