JAKARTA — Yadea mengabarkan Yadea T9 dan Yadea E8S Pro mendapatkan subsidi Pemerintah, sebesar Rp 7 juta. Kabar ini tentu saja sangat menggembirakan bagi mereka yang ingin beli dua model sepedamotor listrik Yadea tersebut karena harganya menjadi lebih terjangkau.
Yadea T9 (dengan kemampuan jelajah 100 kilometer) dan Yadea E8S Pro (100 kilometer) telah mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Dengan begitu para calon konsumen yang telah lolos verifikasi SISAPIRa dipastikan akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian Yadea.
“Sejak awal hadir di Tanah Air, kami selalu mendukung program dari Pemerintah Republik Indonesia demi menciptakan lingkungan di masa depan yang lebih baik. Kami juga yakin kebijakan baru ini akan mempercepat pertumbuhan populasi sepeda motor listrik di Indonesia. Melalui Yadea T9 dan Yadea E8S Pro, kami berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di masa depan,” tutur Gerry Kertowidjojo selaku Direktur PT Indomobil Emotor Internasional, agen pemegang merek Yadea di Indonesia.
Dengan adanya subsidi dari Pemerintah Republik Indonesia, kini para konsumen dapat memboyong Yadea T9 dengan harga Rp 14,5 juta dan Yadea E8S Pro yang dibanderol Rp 16,9 juta. Kedua harga tersebut merupakan harga on-the-road Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi). Sebagai perbandingan, harga dua model tersebut masih lebih murah dari Honda BeAT (dari Rp 18 jutaan) yang dikenal sebagai salah satu motor jenis skuter paling irit BBM (bahan bakar minyak) di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan kebijakan baru yang semakin memudahkan masyarakat untuk memiliki sepedamotor listrik. Kebijakan baru ini akan mendukung percepatan populasi dan ekosistem sepedamotor listrik di Tanah Air guna menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Melalui Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Republik Indonesia memiliki visi dan misi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Salah satu langkah nyata yakni dengan memberikan bantuan insentif kepada masyarakat Indonesia yang akan melakukan proses pembelian kendaraan listrik. Di sektor kendaraan roda-dua, Kementerian Perindustrian mengeluarkan kebijakan untuk mengadakan program subsidi sebesar Rp 7 juta.
Seiring dengan berjalannya waktu, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua secara resmi telah disahkan.
Kebijakan baru tersebut berisi mengenai perluasan penerima program subsidi pembelian sepedamotor listrik roda-dua berbasis baterai. Pada Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. ##