JAKARTA – Mulai 1 April 2026, pajak mobil listrik bakal dibebankan dengan penghitungan yang akan disesuaikan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat.
Peraturan tersebut sekaligus mengakhiri Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang meniadakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik.
Dengan diberlakukannya pajak mobil listrik, maka nanti harga kendaraan juga akan mengalami penyesuaian atau kenaikan. Dan, ini akan berimbas kepada permintaan pasar yang diduga akan melemah.
GAC Indonesia sebagai salah satu pemain mobil listrik di Indonesia telah memiliki beberapa langkah untuk menghadapinya.
“Kami akan mempelajari kenaikannya di setiap daerah karena PKB dan BBNKB merupakan wewenang pemerintah-pemerintah daerah. Meski demikian kami telah menyiapkan promo dan paket kredit menarik,” kata Andry Ciu. Chief Executive Officer GAC Indonesia, kepada sejumlah wartawan, di Guangzhou.
Sayangnya dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai promo dan paket kredit mobil listrik dimaksud.
Dia pun berharap pemerintah bisa merileksasi pajak kendaraan listrik seperti sebelumnya agar segmen mobil listrik kembali bergairah.
Saat ini GAC Indonesia meniagakan Hyptec HT, AION UT, AION Y Plus, dan AION V. Semuanya merupakan kendaraan listrik murni. ##

