Otobisnis.idOtobisnis.idOtobisnis.id
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Otobisnis.idOtobisnis.id
Search
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Follow US
@ 2021 Otobisnis.id
BeritaOthers

Jangan Over Alih Kredit Motor Jika tak Mau Dipenjara

By
Indra Prabowo
Februari 11, 2024
3 Min Read
FIFGROUP
SHARE

JEMBER — Bagi Anda yang sedang mencicil kendaraan jangan melakukan pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit karena hal tersebut ilegal alias melanggar hukum.

Over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga. Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

Salah satu contohnya adalah SB yang merupakan salah satu debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) cabang Jember, Jawa Timur. Dia harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa Honda Vario.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, SB mengakui tindakan pidana yang dia telah lakukan tersebut. Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Pria yang menjabat sebagai ketua Rukun Tetangga di salah satu daerah di Jember tersebut mengajukan kredit Honda Vario di FIFGROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021. Dia menunggak angsuran sepedamotornya selama 4 bulan, sehingga Perusahaan melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga mengunjungi rumah debitur agar mau melakukan pembayaran angsuran. Selain itu, somasi juga diberikan sebagai bagian dari itikad baik perusahaan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam melakukan penagihan hingga pada akhirnya debitur tersebut menyebutkan bahwa unit sudah di-over alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa menginformasikannya ke FIFGROUP Cabang Jember.

“Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, dia menyatakan bahwa Honda Vario tersebut dipakai oleh isteri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember,” ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi melalui Recovery Section Head Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi.

Atas tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember melaporkan SB kepada pihak kepolisian hingga memasuki proses pengadilan. Tindakan yang dilakukannya telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi menghimbau kepada seluruh pelanggan untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain. ##

Join Our Newsletter
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

TAGGED:FIFGROUPFIFGROUP Cabang JemberHonda VarioJemberOver Alih Kredit
Share This Article
Facebook Email Copy Link

Berita Terbaru

Changan Deepal SO5
Changan Indonesia Umumkan Harga Deepal S05 Mulai dari Rp509 juta
Berita Mobil Mobil Baru
Chery Tiggo 9 CSH dengan V2L
Fitur V2L Chery Tiggo 9 CSH bikin Nobar sepakbola lebih seru
Berita Mobil Mobil Baru
Pabrik Isuzu
Pabrik Isuzu Indonesia rayakan produksi ke-300 ribu kendaraan
Berita Bisnis
Helm balap kini mulai jadi sarana identitas resmi pebalap
Tomi Airbrush Ungkap Livery Helm Balap Kini Jadi Identitas Resmi di Lintasan
Berita Others
Geely Coolray
Geely masih optimis dengan mobil mesin bensin
Berita Mobil Mobil Baru

You Might Also Like

City Store MG SCBD
BeritaBisnis

City Store MG SCBD Diresmikan

By
Indra Prabowo
Desember 27, 2024
daihatsu xenia di GIIAS 2024
BeritaBisnis

Pembiayaan Mobil ICE dan Hybrid di ACC dan TAF Paling ‘Tokcer’

By
Arbi Darmawan
Agustus 3, 2024
alpine a110 r
BeritaMobilMobil Baru

Alpine A110 R Fernando Alonso Limited Edition, hanya 32 Unit

By
Kusnadi Cahyono
Oktober 12, 2022
Kia Carens Clavis EV
BeritaMobilMobil Baru

Kia Carens bertenaga listrik diluncurkan

By
Indra Prabowo
Juli 15, 2025
Provis autolab
BeritaOthers

Mobil Diesel Anda Letoy? Bengkel Provis Autolab Bisa Beresin

By
Indra Prabowo
Februari 16, 2024
Honda City 2023
BeritaMobilMobil Baru

Bawa Honda Sensing, New Honda City 2023 Bikin Vios Deg-degan

By
Indra Prabowo
Maret 9, 2023

Otobisnis

  • About Us
  • Editorial Board
  • Cyber Media Guidelines
  • TOS
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Otobisnis.id

@ 2021 Otobisnis.id

Don't not sell my personal information
Manage Cookie Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
View preferences
  • {title}
  • {title}
  • {title}
Otobisnis.id Otobisnis.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?