Jakarta — Mulai 8 September 2017 sistem pembayaran jalan tol Jagorawi akan bersistem terbuka dengan tarif merata Rp 6.500,00 (kendaraan golongan I).
Pemberlakuan tarif baru di ruas tol Jagorawi tersebut berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 692/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Transaksi Pembayaran Tol pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2017.
Dengan sistem pembayaran terbuka, maka pengguna tol dari arah Jakarta menuju Ciawi dan sebaliknya hanya membayar satu kali dengan tarif sama. Setiap pengguna jalan tol ke arah Jakarta akan membayar pada pintu masuk tol (on ramp) dan yang ke arah Bogor pembayaran dilakukan di pintu keluar tol (off ramp). Dua gerbang tol (GT Cibubur dan GT Cimanggis Utama) tidak ada lagi transaksi.
Otoritas jalan tol Jagorawi akan menambah gardu yakni pada GT Cimanggis 3 sebanyak 5 gardu, GT Gunung Putri 2 gardu, GT Bogor 8 gardu dan GT Ciawi 8 gardu, untuk mengantisipasi kemacetan.
Tarif untuk kendaraan golongan I Rp 6.500,00; golongan II Rp 9.500,00; golongan III Rp 13.000,00; golongan IV Rp 16.000,00; golongan V Rp 19.500,00.
“Pengurangan jumlah gerbang tol untuk mengurangi kemacetan antrian kendaraan. Hal ini sama seperti dengan yang dilakukan pada tol ruas Jakarta-Tangerang,” kata Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani. [Itn]