TANGERANG – Guna mendukung masyarakat yang berniat beralih ke kendaraan listrik, United E-Motor turut memudahkan langkah tersebut melalui hadirnya platform resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satu bengkel pelaksana yang sudah terdaftar di dalam platform tersebut adalah Bengkel ATR yang berlokasi di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten.
Lewat mekanisme konversi ini, unit sepeda motor bermesin Internal Combustion Engine (ICE) dapat diubah menjadi kendaraan listrik berbasis baterai secara legal dan aman.
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran awal secara online melalui situs resmi https://ebtke.esdm.go.id/konversi/.
Langkah-langkah Mengajukan Konversi Motor Bbm Ke Motor Listrik
Proses pengajuan konversi dapat dilakukan mengikuti panduan berikut:
Akses Portal Resmi ESDM
Kunjungi laman ebtke.esdm.go.id/konversi, lalu pilih menu Mendaftar Konversi untuk memulai prosedur.
Pilih Bengkel Pelaksana
Untuk memilih bengkel resmi di bawah jaringan United E-Motor, pilih Kota Tangerang Selatan dan klik tombol Refresh. Setelah itu, pilih Bengkel ATR Alam Sutera dengan menekan tombol Pilih Bengkel.
Isi Data Diri dan Kendaraan
Lengkapi form pendaftaran online menggunakan data identitas pemohon serta informasi sepeda motor yang akan dikonversi sesuai dokumen resmi.
Tunggu Verifikasi Bengkel
Setelah pendaftaran selesai, pemohon cukup menunggu arahan dari pihak bengkel terkait jadwal kedatangan, pemeriksaan fisik, dan verifikasi berkas.
Inspeksi dan Kesepakatan Biaya
Pihak bengkel akan memeriksa kondisi fisik motor, kecocokan dokumen legalitas, serta kelayakan teknis. Pemohon akan diberikan rincian estimasi biaya, komponen konversi yang digunakan.
Proses Konversi dan Pengujian Legalitas
Setelah disepakati, pengerjaan konversi dilakukan sesuai regulasi teknis.
Bengkel juga akan mengurus penerbitan SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) secara online ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Tahap akhir dilanjutkan dengan verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) hingga motor siap diserahterimakan kepada pemilik.
Dokumen dan Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Sebelum mendaftar, calon pemohon diimbau menyiapkan beberapa persyaratan dasar berikut:
KTP, STNK dan BPKB Asli pemilik, dokumen tersebut diperlukan untuk pemeriksaan legalitas dan keabsahan kendaraan.
Status pajak dan administrasi kendaraan yang tertib, termasuk memastikan tidak ada tunggakan atau kendala legalitas yang menghambat proses registrasi. Bersedia menyelesaikan skema biaya konversi sesuai kesepakatan bersama bengkel pelaksana.
”Melalui kehadiran Bengkel ATR di Alam Sutera, kami ingin masyarakat Tangerang Selatan dan sekitarnya bisa mengakses informasi dan pendaftaran konversi dengan jauh lebih mudah,” tutur Winston Mulyadi, Direktur PT Bintang Mas Lestari.
Ia juga menegaskan pentingnya melakukan konversi di bengkel resmi terdaftar agar standar keamanan, regulasi teknis, dan keabsahan hukum kendaraan tetap terjamin saat mengaspal di jalan raya.
Melalui kemudahan informasi dan pendaftaran ini, United E-Motor berharap akselerasi adopsi kendaraan listrik di Indonesia dapat berlangsung lebih cepat.
Layanan Informasi & Pendaftaran
Portal Resmi ESDM https://ebtke.esdm.go.id/konversi/
Bengkel Pelaksana: ATR
Alamat Lokasi: Jl. Boulevard Alam Sutera No. 12A, Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
