Otobisnis.idOtobisnis.idOtobisnis.id
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Otobisnis.idOtobisnis.id
Search
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Follow US
@ 2021 Otobisnis.id
Mobil

Asuransi Adira Berikan Edukasi Pentingnya Third Party Liability

Reza Agis
By
Reza Agis
September 1, 2021
4 Min Read
Third Party Liability
SHARE

Jakarta – Lewat acara Ngobrol Virtual Santai (NGOVSAN) bersama Forum Wartawan Otomotif (FORWOT), PT Asuransi Adira Dinamika Tbk berikan edukasi pentingnya jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan.

Third Party Liability ini mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan, apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya.

“Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya.” ungkap Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance.

Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga ini dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.

“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” imbuh Wayan.

Sementara untuk premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis.

Adapun rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp 25juta x 1% atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.

Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut.

Dengan memiliki jaminan TPL dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila Tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak.

“Kita sebagai pengguna jalan harus saling memperhatikan keselamatan di jalan dengan berkendara dengan aman dan selamat, serta bertanggung jawab apabila terjadi risiko di jalan,” ucap Wayan.

Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.

Berikut adalah tips agar klaim asuransi dapat diterima oleh pihak asuransi antara lain:

  1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
  2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
  3. Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
  4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Sobat Bikers pasca kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
  5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
  6. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.
  7. Pahami polis Sobat Bikers, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.

“Adira Insurance selalu berfokus kepada kebutuhan Pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi Pelanggan maupun kepada pengguna jalan lainnya. Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan,” tutup Wayan.###

Join Our Newsletter
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

TAGGED:Adira InsuranceAsuransi AdiraPT Asuransi Adira Dinamika TbkThird Party Liability
Share This Article
Facebook Email Copy Link

Berita Terbaru

VW ID. Buzz
VW ID. Buzz Eclipse Edition meluncur
Berita Mobil Mobil Baru
HERE TECHNOLOGIES
HERE Technologies ungkap banyak pengendara motor andalkan sistem navigasi
Berita Bisnis
Changan Lumin dan Deepal S07
Ingin tenang punya mobil listrik? Changan Deepal S07 dan Lumin bisa jadi pilihan
Berita Bisnis
Chery Q EV
Chery Q EV akan hadang laju Wuling BinguoEV, AION UT, ORA 03
Berita Mobil Mobil Baru
BYD
BYD hadirkan teknologi baterai secepat isi bensin
Berita Others

You Might Also Like

Posko Mudik Shop&Drive
Mobil

Posko Mudik Shop&Drive Hadir di Tol Cipali

By
Indra Prabowo
Juni 7, 2018
nissan leaf 2018
BeritaMobil

Nissan LEAF 2018 Sodorkan Sejumlah Teknologi Baru

By
Indra Prabowo
September 7, 2017
Jeep Avenger 4xe
BeritaMobilMobil Baru

Jeep Avenger Teknologi Hybrid Bisa Dipesan Akhir 2024

By
Indra Prabowo
Februari 27, 2024
Chery TIGGO Cross
BeritaMobilMobil Baru

Chery TIGGO Cross, Paket Lengkap Sebuah Kendaraan Harian

By
Eko Nugroho
Februari 19, 2025
Hyundai IONIQ 9
BeritaMobilMobil Baru

IONIQ 9 tengah Disiapkan untuk Indonesia

By
Arbi Darmawan
Februari 8, 2025
Mobil

Stellantis: Mobil Jeep akan Diproduksi di Malaysia

By
Indra Prabowo
Desember 1, 2021

Otobisnis

  • About Us
  • Editorial Board
  • Cyber Media Guidelines
  • TOS
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Otobisnis.id

@ 2021 Otobisnis.id

Don't not sell my personal information
Manage Cookie Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
View preferences
  • {title}
  • {title}
  • {title}
Otobisnis.id Otobisnis.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?