Otobisnis.idOtobisnis.idOtobisnis.id
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Otobisnis.idOtobisnis.id
Search
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Follow US
@ 2021 Otobisnis.id
Mobil

Asuransi Adira Berikan Edukasi Pentingnya Third Party Liability

Reza Agis
By
Reza Agis
September 1, 2021
4 Min Read
Third Party Liability
SHARE

Jakarta – Lewat acara Ngobrol Virtual Santai (NGOVSAN) bersama Forum Wartawan Otomotif (FORWOT), PT Asuransi Adira Dinamika Tbk berikan edukasi pentingnya jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan.

Third Party Liability ini mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan, apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya.

“Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya.” ungkap Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance.

Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga ini dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.

“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” imbuh Wayan.

Sementara untuk premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis.

Adapun rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp 25juta x 1% atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.

Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut.

Dengan memiliki jaminan TPL dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila Tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak.

“Kita sebagai pengguna jalan harus saling memperhatikan keselamatan di jalan dengan berkendara dengan aman dan selamat, serta bertanggung jawab apabila terjadi risiko di jalan,” ucap Wayan.

Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.

Berikut adalah tips agar klaim asuransi dapat diterima oleh pihak asuransi antara lain:

  1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
  2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
  3. Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
  4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Sobat Bikers pasca kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
  5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
  6. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.
  7. Pahami polis Sobat Bikers, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.

“Adira Insurance selalu berfokus kepada kebutuhan Pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi Pelanggan maupun kepada pengguna jalan lainnya. Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan,” tutup Wayan.###

Join Our Newsletter
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

TAGGED:Adira InsuranceAsuransi AdiraPT Asuransi Adira Dinamika TbkThird Party Liability
Share This Article
Facebook Email Copy Link

Berita Terbaru

PLN ICON PLUS
Home Charging Services PLN ICON PLUS bikin pemilik mobil listrik tak perlu antre di SPKLU
Berita Others
Yadea Velax
Yadea Velax sediakan subsidi hingga 10 juta rupiah di PRJ 2026
Berita Bisnis
Dealer TVS Padalarang
Dealer TVS Padalarang Kembali Hadir dengan Konsep Baru
Berita
OLX
OLX mulai main mobil baru
Berita Bisnis
Vespa Edizione Ottantesimo
Eksklusif, Vespa Edizione Ottantesimo bisa dipesan secara online
Berita Motor Motor Baru

You Might Also Like

iCAR V27
BeritaMobilMobil Baru

iCAR V27 akan meluncur pada Kuartal I 2026

By
Indra Prabowo
Desember 3, 2025
Diler resmi Hyundai akan bertambah hingga akhir tahun 2021
Mobil

Diler Resmi Hyundai Gowa Motor Terus Bertambah Hingga Akhir Tahun

By
Budi Hartono
Agustus 11, 2021
Honda SUV RS
BeritaMobilMobil Baru

Honda Tampilkan Wujud Nyata SUV RS

By
Indra Prabowo
Agustus 13, 2022
Suzuki Gixxer SF 250
Mobil

Suzuki Gixxer SF 250 Resmi Diluncurkan

By
Reza Agis
November 10, 2021
Vinfast VF MPV 7
BeritaMobilMobil Baru

Vinfast VF MPV 7 produksi lokal, kaya fitur terkini

By
Eko Nugroho
Mei 21, 2026
Honda Urban EV
BeritaMobilMobil Konsep

Honda Urban EV Concept akan Buka Pesanan Konsumen Eropa

By
Indra Prabowo
Maret 7, 2018

Otobisnis

  • About Us
  • Editorial Board
  • Cyber Media Guidelines
  • TOS
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Otobisnis.id

@ 2021 Otobisnis.id

Don't not sell my personal information
Manage Cookie Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
View preferences
  • {title}
  • {title}
  • {title}
Otobisnis.id Otobisnis.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?