Jumat, Oktober 31, 2025
Otobisnis.id
  • Home
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review
  • Others
No Result
View All Result
Otobisnis.id
No Result
View All Result

Ini Upaya Pengusaha Bus Tekan Angka Fatalitas Penumpang

by Indra Prabowo
Maret 19, 2021
seat belt bus
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG – Penegakan hukum atas pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan (seat belt) penumpang bus belum diterapkan di Indonesia. Itulah sebabnya banyak korban jiwa ketika terjadi kecelakaan bus.

Sejatinya, aturan dari Pemerintah terkait kewajiban bus memasang sabuk keselamatan kursi penumpang telah ada. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Disebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman. Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman.

Kendati aturannya sudah ada dan berlaku, belum ada undang-undangnya untuk penegakan hukum jika melanggar aturan tersebut.

sabuk keselamatan bus

Baca Juga :

SUV listrik Honda 0 α akan dijual pada tahun 2027

Geely Starray mulai dijual di Indonesia

BYD RACCO menyengat para pabrikan Jepang

Ariffani selaku pemilik dari PO Paninggahan Hidup Baru (PHB) sangat mendukung kebijakan untuk penggunaan sabuk pengaman di kursi penumpang.

“Aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama tentunya kami akan sangat mendukungnya. Ini kan juga menyangkut keamanan dan kenyamanan orang-orang yang menggunakan jasa angkutan kami,” tegas Ariffani, ketika dijumpai oleh tim Perpalz TV Roadshow Sumatra 2021.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang dan Keorganisasian Organda, serta host & pendiri PerpalZ TV.

“Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 merupakan peraturan yang sangat baik. Sudah sepatutnya ini jadi point penting bagi setiap perusahaan otobus untuk menjalani aturan ini dengan baik.  Penggunaan sabuk pengaman tak hanya membantu penumpang dalam meminimalisir potensi cidera yang lebih parah ketika terjadi kecelakaan, juga akan memproteksi perusahaan busnya sendiri,” kata pria yang akrab disapa dengan Sani yang juga merupakan Ketua Umum dari Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dalam Sumatra Roadshow #PerpalzTVGoesToSumatra, Kamis (18/3).

Sani menambahkan pihaknya kerap melakukan sosialisasi, baik ke perusahaan-perusahaan otobus maupun ke perusahaan karoseri agar peraturan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Di sisi lain, Tafriqan, General Manager PO Armada Penantian, berpesan agar peraturan ini harus benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak. Baik dari PO, aparat yang berwenang dan juga penumpang.

“Ini merupakan sebuah aturan yang sangat baik, menyangkut kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa angkutan kami juga. Hanya saja dalam pengaplikasiannya harus benar-benar dijalani tanpa adanya suatu kepentingan tertentu. Jadi untuk para petugas yang melakukan pemeriksaan juga harus benar dalam menjalankan tugasnya jangan ada oknum petugas yang nakal dan memberi kelonggaran dalam aturan ini,” tegas Tafriqan. ##

 

 

Tags: BisBusKecelakaan BusPO SAN
Previous Post

Honda CB650R Neo Sport Cafe Dapat Penyegaran, Sebegini Harganya

Next Post

Wuling Almaz RS 2021 SUV Cerdas, Harga Masih Misteri

Related Posts

Honda 0 α
Berita

SUV listrik Honda 0 α akan dijual pada tahun 2027

Oktober 31, 2025
Geely Starray
Berita

Geely Starray mulai dijual di Indonesia

Oktober 31, 2025
BYD RACCO
Berita

BYD RACCO menyengat para pabrikan Jepang

Oktober 30, 2025
MITSUBISHI ELEVANCE
Berita

Mitsubishi Elevance PHEV, spekulasi masa depan Pajero Sport

Oktober 29, 2025
Daihatsu K-Vision
Berita

Daihatsu hadirkan mobil hybrid dan listrik di JMS 2025

Oktober 29, 2025
Nissan Elgrand 2027
Berita

Nissan Elgrand 2027 pastikan para penumpang nyaman dan tidak ‘mabuk’

Oktober 29, 2025

TERBARU

Honda 0 α
Berita

SUV listrik Honda 0 α akan dijual pada tahun 2027

Oktober 31, 2025
United Bike Espana E1
Berita

United Bike Perkuat Segmen Kendaraan Listrik Lokal Lewat Espana E1

Oktober 31, 2025
Geely Starray
Berita

Geely Starray mulai dijual di Indonesia

Oktober 31, 2025
AION UT
Berita

AION UT mulai diserahkan oleh GAC Indonesia ke para pelanggan

Oktober 30, 2025
BYD RACCO
Berita

BYD RACCO menyengat para pabrikan Jepang

Oktober 30, 2025
MITSUBISHI ELEVANCE
Berita

Mitsubishi Elevance PHEV, spekulasi masa depan Pajero Sport

Oktober 29, 2025
ads ads ads
ADVERTISEMENT

Test Drive

Jaecoo J5 EV
Mobil Baru

Review JAECOO J5 EV di lintasan aspal dan offroad ringan

Oktober 29, 2025
Jaecoo J5 EV
Mobil Baru

Jaecoo J5 EV ungkap interior jelang peluncuran

Oktober 23, 2025
Citroen C3 Aircross
Berita

Citroen C3 Aircross SUV jadi pilihan menarik di kelas Rp300 jutaan

Oktober 13, 2025
Chery Tiggo 9 CSH AWD
Berita

Chery Tiggo 9 CSH AWD mobil all-in-one untuk keluarga

Oktober 12, 2025
Otobisnis.id
  • Term Of Service
  • Disclaimer
  • Cookie Policy (EU)
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Contact Us

© 2021 otobisnis.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Manage Cookie Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage {vendor_count} vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review
  • Others

© 2021 otobisnis.id

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.