JAKARTA – Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan, Kementerian Perhubungan melakukan berbagai upaya termasuk penerapan Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
SUT atau SRUT tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) RI No.55 tahun 2012 TENTANG KENDARAAN. Setiap kendaraan bermotor harus dilakukan UJI TIPE kendaraan bermotor yang memiliki definisi pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi.
Dengan adanya uji tipe ini maka setiap pembeli kendaraan berhak mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Isuzu sendiri sebagai salah satu produsen kendaraan niaga di Indonesia sejak 2015 Isuzu memiliki program sertifikasi karoseri. Hingga kini Isuzu telah melakukan sertifikasi terhadap 41 karoseri sesuai dengan standard Isuzu dengan jumlah 275 SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun).
“Untuk SRUT, Isuzu rutin dan melakukannya periodikal. Tujuan agar menjaga kualitas dan keselamatan kendaraan,” kata Attias Asril, General Manager Marketing PT Isuzu Astra Motor Indonesia, di Jakarta, Selasa lalu (21/5).
Dengan program sertifikasi karoseri, para pelanggan bisa mendapatkan banyak pilihan aplikasi/ body dari karoseri-karoseri terpilih dengan kualitas terjaga dan tertib administrasi.
“Kami akan terus menjalankan program sertifikasi karoseri dan mengembangkan kerja sama dengan karoseri-karoseri di Indonesia,” imbuh Attias. [Hars/Itn]