JAKARTA — Guna mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kelancaran dan keselamatan, PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) membuka fasilitas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau Fasilitas Uji KIR Swasta berizin resmi dan terakreditasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan.
Momok pungutan liar dan waktu pelaksanaan yang lama menjadi pemberitaan yang sering kita jumpai di beberapa tempat uji KIR milik negeri. Hal ini disebabkan oleh oknum-oknum nakal di dalam yang ingin memanfaatkan celah kurangnya pengawasan.
Namun hal ini tidak berlaku di uji KIR swasta milik Hino yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang. Fasilitas yang ditawarkan melayani uji berkala untuk perpanjangan masa berlaku bagi seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU).
“Uji KIR bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk keselamatan, kelancaran operasional, dan kelestarian lingkungan. Kendaraan yang laik jalan memberikan manfaat bagi pengemudi, penumpang, dan masyarakat luas,” ujar Irwan Supriyono, After Sales & Technical Director HMSI dalam diskusi fasilitas KIR di GIICOMVEC 2024, kemarin (9/3).
Bagi para pemilik kendaraan bermotor wajib uji baik berdomisili di Kota Tangerang atau numpang uji dari seluruh Indonesia seperti mobil penumpang, bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan kini dapat melakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku di fasilitas uji KIR swasta milik HMSI. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan untuk para pemilik kendaraan Hino maupun non-Hino.
Waktu layanan uji KIR hanya 55 menit, prosesnya sangat mudah, cukup dilakukan dengan aplikasi untuk booking jadwal pelaksanaan sehingga dapat bebas antrian untuk efisiensi waktu tanpa mengganggu operasional kendaraan.
Ditambah para petugas pengujian sudah bersertifikasi dari Dirjen Perhubungan Darat sehingga kendaraan apapun yang melakukan uji KIR swasta milik Hino akan mendapatkan sertifikat seperti di tempat uji KIR neger.
Untuk mendapatkan sertifikat uji KIR mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, yaitu persyaratan administrasi berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen kendaraan. Kedua persyaratan teknis dimana pengujian dengan atau tanpa peralatan uji untuk memastikan terhadap ketentuan persyaratan teknis. Terakhir persyaratan laik Jalan yaitu pengujian dengan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan.
Fasilitas Uji KIR HMSI beroperasi di hari Senin – Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 17.00 WIB dengan harga Rp 275 ribu rupiah dan diklaim bebas pungutan liar.
Dhana Darmasetiawan – Kepala Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Swasta PT HMSI juga menambahkan bahwa uji KIR Swasta Hino juga mengacu pada standar Hino Jepang.
“Di tempat Uji KIR Swasta milik Hino kami bukan hanya mengacu pada standar pemerintah tetapi kami melakukan studi banding dulu ke Jepang. Dan kami terapkan, seperti pengecekan kelistrikan. Jadi para supir atau perusahaan bisa mengetahui kelistrikan pada kendaraan mereka. Tapi tidak menjadi syarat kelulusan hanya sebagai pemberitahuan karena persyaratan lulus di uji KIR Swasta milik Hino sama dengan uji KIR milik pemerintah,” tutup Dhana Darmasetiawan. **