JAKARTA – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik nasional tahap I dimulai sejak 23 Maret 2021. Kamera-kamera ETLE nasional mampu mendeteksi nomor polisi (Nopol) kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat
Dealer Toyota Auto2000 menyarankan agar semua pengemudi kendaraan bermotor mematuhi peraturan lalulintas yang berlaku di Indonesia.
“Sebagai pengguna jalan yang baik, para pengemudi bisa menghindari tilang elektronik dengan cara yang mudah, nyaman, dan aman. Faktor terpenting adalah Anda wajib untuk patuh pada aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas kepolisian di lokasi. Seperti, mematuhi batas kecepatan di jalan serta selalu menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt bagi pengemudi dan penumpang depan,” ujar Martogi Siahaan, Chief Executive Auto2000, Sabtu (27/3/2021).
Di samping itu, Martogi mengajak semua pengemudi mobil dan pengendara sepedamotor untuk tidak menggunakan Ponsel ketika mengoperasikan kendaraan bermotor agar tidak mengalihkan perhatian dari jalan.
“Patuhi pula rambu-rambu lalu lintas seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu merah,” ajaknya. ##