JAKARTA – Selama masa PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021, layanan operasional di 164 showroom dealer mobil Suzuki di wilayah Jawa dan Bali akan akan mengikuti aturan pemerintah pusat. Sementara bagi dealer atau bengkel mobil Suzuki di luar Jawa dan Bali, operasionalnya akan mengikuti regulasi di masing-masing wilayah.
Meski begitu, konsumen Suzuki masih dapat melakukan interaksi dan transaksi baik dengan dealer maupun bengkel. Dealer-dealer Suzuki bisa diakses secara digital baik melalui website, media sosial, maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
Bagi konsumen yang ingin melakukan servis, Suzuki menawarkan layanan Home Service dan Pick Up Service terutama bagi pemilik kendaraan komersial—seperti New Carry Pick Up dan APV—yang bergerak di sektor vital, seperti logistik, transportasi, atau medis. Bantuan darurat pun masih tersedia melalui layanan Suzuki Emergency Roadside Assistance (SERA). Untuk bisa mengakses itu semua, konsumen dapat menghubungi Halo Suzuki di 0800-1100-800. Semua layanan Suzuki dipastikan telah memenuhi standar langkah pencegahan Covid-19.
Pembelian suku cadang pun bisa dilakukan tanpa harus pergi ke bengkel atau dealer. Cukup unduh aplikasi MySuzuki untuk kebutuhan belanja online suku cadang resmi kendaraan Suzuki. Selain itu, konsumen juga bisa mengunjungi website Auto Value www.autovalue.co.id untuk mencari mobil bekas berkualitas atau tukar tambah mobil Suzuki secara online.
“Kami mengapresiasi seluruh mitra kerja baik dealer, bengkel, vendor, maupun supplier yang telah berupaya keras dan berkomitmen terhadap bisnis Suzuki selama masa pandemi Covid-19. Namun, dengan lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan, saat ini kami harus memprioritaskan keselamatan masyarakat secara keseluruhan, termasuk konsumen, karyawan Suzuki, dan juga mitra kerja. Untuk itu, mari bersama-sama kita ikuti aturan dari pemerintah untuk mendukung upaya penekanan penyebaran Covid-19 agar pandemi dapat segera berakhir,” ujar Donny Saputra, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS). ##