JAKARTA – Saat ini 23 bengkel resmi Mitsubishi Motors melayani uji emisi gas buang. Hal ini untuk mendukung program pemerintah melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020.
Setiap kendaraan konsumen yang melakukan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors akan mendapatkan surat keterangan atau sertifikat terkait hasil uji emisi yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu diperlukan oleh pihak berwenang.
“Untuk mendukung program pemerintah dan memastikan kualitas serta keamanan kendaraan konsumen Mitsubishi Motors telah menyediakan layanan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors. Saat ini terdapat 23 bengkel resmi Mitsubishi Motors di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman. Layanan ini merupakan bentuk dari komitmen Mitsubishi Motors dalam memberikan kemudahan dalam keseluruhan proses kepemilikan kendaraan, khususnya layanan purna jual khas Mitsubishi One,” ungkap Eichiro Hamazaki, Director of After Sales Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).
Para pemilik mobil Mitsubishi di DKI Jakarta dapat menghubungi dealer-dealer resmi terdekat, maupun Mitsubishi Motors Customer Care di 0804-1-300-300. ##