JEMBER — Bagi Anda yang sedang mencicil kendaraan jangan melakukan pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit karena hal tersebut ilegal alias melanggar hukum.
Over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga. Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.
Salah satu contohnya adalah SB yang merupakan salah satu debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) cabang Jember, Jawa Timur. Dia harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa Honda Vario.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, SB mengakui tindakan pidana yang dia telah lakukan tersebut. Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Pria yang menjabat sebagai ketua Rukun Tetangga di salah satu daerah di Jember tersebut mengajukan kredit Honda Vario di FIFGROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021. Dia menunggak angsuran sepedamotornya selama 4 bulan, sehingga Perusahaan melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga mengunjungi rumah debitur agar mau melakukan pembayaran angsuran. Selain itu, somasi juga diberikan sebagai bagian dari itikad baik perusahaan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam melakukan penagihan hingga pada akhirnya debitur tersebut menyebutkan bahwa unit sudah di-over alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa menginformasikannya ke FIFGROUP Cabang Jember.
“Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, dia menyatakan bahwa Honda Vario tersebut dipakai oleh isteri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember,” ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi melalui Recovery Section Head Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi.
Atas tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember melaporkan SB kepada pihak kepolisian hingga memasuki proses pengadilan. Tindakan yang dilakukannya telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi menghimbau kepada seluruh pelanggan untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain. ##