Rabu, September 3, 2025
Otobisnis.id
  • Home
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review
  • Others
No Result
View All Result
Otobisnis.id
No Result
View All Result

Operasi Patuh Jaya Berlangsung, Polisi Incar Pelanggaran Ini

by Ainto Harry Budiawan
Juli 16, 2025
operasi patuh jaya

Petugas menindak pelanggar lalu lintas.

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Korlantas Polri saat ini tengah menggelar Operasi Patuh Jaya di seluruh wilayah Indonesia. Giat tersebut akan berlangsung selama dua pekan, yakni 14 hingga 27 Juli 2025.

Kombes Pol Aries Syahbudin, selaku Kabag Ops Korlantas Polri menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Dan Operasi Patuh Jaya ini juga dihelat menjelang Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah dicanangkan pada 19 September 2025 mendatang.

Baca Juga :

Nissan hentikan produksi R35 GT-R, generasi berikutnya akan hadir

Suzuki Address 125 2026 lebih bertorsi dan irit BBM

Toyota Aqua 2026 tambah keren dan aman

“Jadi upaya yang dilakukan adalah mendukung pelaksaan kegiatan Hari Keselamatan tersebut. Operasi Patuh Jaya ini akan mengedepankan tiga aspek utama yakni preemtif, preventif dan represif,” katanya dikutip dari situs Korlantas Polri.

Meski tak semua titik dilakukan razia, pihak kepolisian juga memaksimalkan kamera ETLE. Kepolisian menekankan bahwa fokus razia adalah pelanggaran yang membahayakan keselamatan.

Seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan menggunakan ponsel saat berkendara. Termasuk pelanggaran yang hingga menyebabkan kecelakaan dan timbul korban jiwa.

Sementara itu Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto menegaskan, polisi akan mengincar para pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu dalam Operasi Patuh Jaya 2025.

Ia menegaskan, penggunaan pelat nomor palsu untuk kendaraan merupakan tindak pidana, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Larangan untuk menggunakan pelat nomor palsu juga tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas serta KUHP.

Oleh karena itu, Karyoto memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas dan tidak memberi toleransi terhadap praktik penggunaan pelat nomor palsu. “Jangan ragu, jangan pandang bulu siapa pun yang melanggar,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Jaya 225 ini menyasar pelanggar lalu lintas secara acak dan tidak sampai menutup jalan. Pelaksanaan penindakan dapat dilakukan dengan cara yang simpatik dan humanis serta hindari tindakan kontraproduktif.

Meski Operasi Patuh Jaya 2025 mengedepankan sosialisasi berupa imbauan dan edukasi. Namun jika sosialisasikan tidak diindahkan, maka ada beberapa jenis pelanggaran yang bakal ditindak.

Diantaranya kendaraan tanpa STNK, tidak memiliki SIM, melanggar marka dan rambu lalu lintas, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, pelat nomor tidak sesuai, knalpot bising dan menggunakan rotator atau sirine.

Adapun besaran denda tilang yang dikenakan pun beragam, seperti tidak memiliki SIM denda paling banyak Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

Melanggar marka dan rambu lalu lintas yang kerap dilakukan pengendara motor, akan disanksi tilang sebesar Rp500 ribu, atau denda kurungan paling lama dua bulan. ##

Tags: Denda TilangOperasi Patuh JayaOperasi Patuh Jaya 2025Razia Polisi
Previous Post

Kia Carens bertenaga listrik diluncurkan

Next Post

Penjualan Chery Tiggo 8 CSH meroket

Related Posts

Nissan R35 GT-R
Berita

Nissan hentikan produksi R35 GT-R, generasi berikutnya akan hadir

September 2, 2025
Suzuki Address 125 2026
Berita

Suzuki Address 125 2026 lebih bertorsi dan irit BBM

September 1, 2025
Toyota Aqua 2026
Berita

Toyota Aqua 2026 tambah keren dan aman

September 1, 2025
Aksesoris Yamaha NMAX
Berita

Daftar Aksesoris Resmi Yamaha NMax Neo-Turbo dan Aerox Alpha

September 1, 2025
Maxi Yamaha Day 2025
Berita

Usung Konsep Baru, Maxi Yamaha Day 2025 Perluas Segmen

September 1, 2025
GWM TANK 300 Diesel
Berita

GWM Tank 300 Diesel dan ORA 03 goda publik Surabaya

Agustus 31, 2025

TERBARU

Nissan R35 GT-R
Berita

Nissan hentikan produksi R35 GT-R, generasi berikutnya akan hadir

September 2, 2025
Suzuki Address 125 2026
Berita

Suzuki Address 125 2026 lebih bertorsi dan irit BBM

September 1, 2025
Toyota Aqua 2026
Berita

Toyota Aqua 2026 tambah keren dan aman

September 1, 2025
Aksesoris Yamaha NMAX
Berita

Daftar Aksesoris Resmi Yamaha NMax Neo-Turbo dan Aerox Alpha

September 1, 2025
Maxi Yamaha Day 2025
Berita

Usung Konsep Baru, Maxi Yamaha Day 2025 Perluas Segmen

September 1, 2025
GWM TANK 300 Diesel
Berita

GWM Tank 300 Diesel dan ORA 03 goda publik Surabaya

Agustus 31, 2025
ads ads ads
ADVERTISEMENT

Test Drive

BYD ATTO 1
Berita

Test Drive BYD ATTO 1 dengan rute Joglosemar

Agustus 15, 2025
Mitsubishi Destinator
Berita

Mencoba Mitsubishi Destinator di GIIAS 2025

Juli 30, 2025
Suzuki Fronx 2025
Berita

Review Suzuki Fronx Hybrid

Juli 1, 2025
vinfast vf e34
Review

Impresi Berkendara Vinfast VF e34

Juni 24, 2025
Otobisnis.id
  • Term Of Service
  • Disclaimer
  • Cookie Policy (EU)
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Contact Us

© 2021 otobisnis.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Manage Cookie Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage {vendor_count} vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review
  • Others

© 2021 otobisnis.id

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.