Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi biaya balik nama (BBN) dimulai 19 Juli hingga 31 Agustus 2017 oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Namun, tindakan tegas akan dilakukan oleh Pemda Jakarta setelah program ini berkahir. BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meningkatkan razia.
Bahkan, kendaraan yang hingga 3 tahun belum membayar pajak dan terjaring razia juga akan dikenakan sanksi derek.
“Nantinya kendaraan-kendaraan yang terkena derek akan dikenakan sanksi tambahan berupa denda biaya menginap dengan nominal hingga Rp 500 ribu per malam,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri.