JAKARTA — Tidak lama lagi masyarakat yang ingin urus SIM dan STNK harus merupakan peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya BPJS akan menjadi syarat bikin SIM dan STNK.
Presiden Joko Widodo telah menginstrusikan Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL dan dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022.
Berdasarkan informasi Dinas Sosial kabupaten Buleleng, JKN merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi.
Jadi, jika sekarang Anda bukanlah peserta aktif JKN, maka sepatutnya Anda segera mengurus BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar menjadi peserta aktif sehingga ketika Anda urus SIM dan STNK menjadi lancar. ##.