Jumat, Juni 6, 2025
Otobisnis.id
  • Home
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review
  • Others
No Result
View All Result
Otobisnis.id
No Result
View All Result

Kuasai Pasar, Menperin Usulkan Mobil di Bawah 1.500cc Bebas PPnBM

by Reza Agis
Januari 8, 2022
Mobil di bawah 1.500cc
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menperin berpendapat, mobil di bawah 1.500cc dengan harga di bawah Rp 250 juta jadi pilihan terbanyak bagi masyarakat. Mobil kategori ini bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat.

Menperin mengusulkan mobil di bawah 1.500cc dengan harga di bawah Rp 250 jutaan agar tidak dikenakan PPnBM mulai tahun 2022. Usulan ini berdasarkan, implementasi stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil.

Pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6% dari periode yang sama di tahun selanjutnya, sebanyak 189.364 unit.

Berkat peningkatan penjualan mobil tesebut, industri alat angkut pada triwulan II dan III tahun 2021 juga merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan di masing-masing periode tersebut sebesar 45,2% (yoy) dan 27,8% (yoy).

Baca Juga :

Toyota Luncurkan Fortuner Hybrid

Vespa Sprint Tech bisa dipesan sekarang

Segera Meluncur, Ini Bocoran Harga Xpeng X9 dan G6

“Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menperin menjelaskan, kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60%.

“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” jelas Menperin.

Dengan pertimbangan tersebut, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80% tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022.

“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” ujar Menperin.

“Tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.

“Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang,” pungkas Agus.

Tags: Agus Gumiwang KartasasmitaMenperinMobil di bawah 1.500ccPPnBM
Previous Post

Transmisi CVT Sodorkan Pengalaman Baru Kendarai New Xpander

Next Post

Honda BR-V 2022 Mulai Dikirim ke Pelanggan

Related Posts

Toyota Fortuner Hybrid
Berita

Toyota Luncurkan Fortuner Hybrid

Juni 5, 2025
Vespa Sprint Tech
Berita

Vespa Sprint Tech bisa dipesan sekarang

Juni 5, 2025
Xpeng G6 dan Xpeng X9
Berita

Segera Meluncur, Ini Bocoran Harga Xpeng X9 dan G6

Juni 4, 2025
Suzuki Fronx
Berita

Berlimpah fitur, Suzuki Fronx jadi trendsetter di kelasnya

Juni 4, 2025
Hyundai Palisade Hybrid
Berita

Tertarik beli Palisade Hybrid? Pesan saja di Hyundai Gowa

Juni 4, 2025
Omoda C9 PHEV
Berita

Omoda C9 PHEV superirit BBM

Juni 3, 2025
Otobisnis.id
  • Term Of Service
  • Disclaimer
  • Cookie Policy (EU)
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Contact Us

© 2021 otobisnis.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Manage Cookie Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage {vendor_count} vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}
No Result
View All Result
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review
  • Others

© 2021 otobisnis.id

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.