Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tambah kembali 13 kawasan ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta. Adapun uji coba 13 kawasan baru ini dilakukan pada 6 – 12 Juni 2022.
Selama masa uji coba di kawasan ganjil genap baru tersebut, Polisi tidak akan memberikan tindakan tilang bagi pelanggar. Bagi pengemudi yang melanggar Polisi sementara akan memberikan sanksi teguran.
“Tanggal 6 sampai 12 Juni 2022 adalah masa uji coba. Di 13 kawasan perluasan yang baru, penindakan hanya teguran dan himbauan. Itu khusus di 13 kawasan ganjil genap yang baru,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam seperti dikutip dari situs NTMC Polri.
AKBP Jamal Alam juga menegaskan bahwa untuk penindakan dengan tilang terkait kebijakan ganjil genap (gage) di 13 kawasan baru itu akan dimulai pada 13 Juni 2022 mendatang.
“Untuk penindakan tilang ganjil genap itu sendiri dimulai tanggal 13 Juni,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah titik penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta yang semula hanya 13 titik menjadi 26 kawasan. Hal ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.
Perluasan titik penerapan ganjil genap ini mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen