TANGERANG — PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mensosialisasikan tentang regulasi uji tipe kendaraan bermotor bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023, Kabupaten Tangerang, Banten, (16/8).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, sebelum digunakan di jalan umum setiap kendaraan bermotor, baik yang berupa mobil penumpang, sepedamotor, maupun kendaraan angkutan umum dan angkutan barang termasuk Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) menurut undang-undang harus melalui uji tipe.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Joko Kusnanto, menjelaskan bahwa, BPLJSKB merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara pelayanan pengujian tipe kendaraan bermotor.
Tahun 2025 Fasilitas Proving Ground di BPLJSKB Bekasi sudah dapat dioperasikan dan sudah mendapatkan akreditasi ISO 17025:2017. Sehingga hasil pengujian (Test Report) BPLJSKB dapat digunakan untuk keperluan ASEAN MRA.
“Fungsi utama kami melaksanakan pengujian dan penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan kereta tempelan, karoseri, dan kendaraan khusus. Memastikan semua tipe kendaraan bermotor yang akan dirakit, diimpor, diproduksi dan dipasarkan memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan,” ucap Joko.
Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho membeberkan, Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor melakukan pengujian bagian kendaraan bermotor, peralatan keselamatan, uji lapangan serta pemeriksaan konstruksi.
“Saat ini BPLJSKB sudah memiliki sejumlah fasilitas peralatan uji modern untuk bisa mengimbangi kemajuan teknologi kendaraan bermotor dan beberapa alat uji sudah memiliki sertifikat ISO dan terakreditasi,” jelas Yusuf.
Attias Asril, Business Strategy Division Head PT IAMI mengungkapkan, kendaraan komersial wajib memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT), sedangkan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) merupakan akta lahir sebuah kendaraan bermotor yang nantinya sebagai persyaratan utama untuk KIR pertama kalinya.
Isuzu terus mendukung regulasi yang pemerintah lakukan dan terus mendorong konsumen untuk turut serta mematuhi kebijakan uji tipe kendaraan.
“Isuzu juga melakukan berbagai macam terobosan salah satunya adalah produksi Ready To Use (RTU) Unit atau kendaraan komersial yang siap digunakan langsung tanpa perlu melakukan proses karoseri sebab aplikasi sudah terpasang pada kendaraan,” ungkap Attias.
Setiap kendaraan yang mau dipasarkan di Indonesia harus lulus pengujian yang mana sudah berstandar internasional. Sehingga kendaraan yang sudah dipasarkan di Indonesia sudah berkelas dunia sehingga tidak perlu diragukan lagi oleh lembaga yang ada di Indonesia, termasuk Isuzu. ##