Ada kabar gembira bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor, di mana Pemerintah DKI Jakarta akan menghapuskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi biaya balik nama (BBN).
Penghapusan sanksi administrasi itu berlaku dari 19 Juli hingga 31 Agustus 2017 dan bertujuan merangsang para wajib pajak menunaikan kewajiban mereka.
“Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajiban mereka agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Di saat bersamaan, kami bekerjasama dengan kepolisian menggelar razia,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, Rabu (19/7).
Menurutnya, dari sekitar 6,5 juta pemilik kendaraan roda-dua (motor), tiga juta di antaranya masih menunggak pembayaran pajak. Sedangkan roda-empat (mobil) mencapai 450 dari sekitar 2 juta kendaraan.##