Jakarta – Habis dibawa liburan, kondisi kendaraan biasanya “babak belur” akibat risiko yang timbul saat perjalanan jauh. Selama di cover asuransi, Anda tidak perlu khawatir, tinggal siapkan waktu saja.
Selain waktu, tentu dokumen-dokumen keperluan pengajuan klaim juga harus disiapkan. Sisanya, biarkan perusahaan asuransi yang akan bekerja.
Pelaporan klaim dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, bila selama perjalanan terjadi kerusakan akibat tabrakan atau senggolan.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan saat mengurus klaim asuransi :
1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
· Fotokopi polis asuransi
· Fotokopi STNK kendaraan
· Fotokopi SIM pengemudi
· Keterangan dari kepolisian setempat
2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
· Fotokopi polis asuransi
· Fotokopi STNK kendaraan
· Fotokopi SIM pengemudi
· Keterangan dari kepolisian setempat
· Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
· Surat blokir STNK
· Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
· Fotokopi polis asuransi
· Fotokopi STNK kendaraan
· Fotokopi SIM pengemudi
· Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)
Bila Anda pemegang polis asuransi Garda Oto, proses pengerjaan perbaikan kendaraan akan dilakukan di bengkel rekanan Garda Oto, setelah SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel terbit.
Setelah selesai, hasil pengerjaan ini akan mendapat garansi selama enam bulan setelah selesai.
Cara proses klaim di Garda Oto juga cukup mudah. Cukup buka aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone, tekan fitur ‘Garda Oto’, lalu isi formulir kerugian yang sudah disiapkan.
Atau dengan menghubungi Garda Akses CALL 1 500 112 yang bisa diakses 24 jam. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim Anda diproses.
Bisa juga dengan mengakses asuransiastra.com dan mengisi formulir kerugian atau melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112. Atau menyambangi Garda Center yang kini hadir di 22 mal seluruh Indonesia. (Z)