LAMPUNG – Penegakan hukum atas pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan (seat belt) penumpang bus belum diterapkan di Indonesia. Itulah sebabnya banyak korban jiwa ketika terjadi kecelakaan bus.
Sejatinya, aturan dari Pemerintah terkait kewajiban bus memasang sabuk keselamatan kursi penumpang telah ada. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Disebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman. Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman.
Kendati aturannya sudah ada dan berlaku, belum ada undang-undangnya untuk penegakan hukum jika melanggar aturan tersebut.
Ariffani selaku pemilik dari PO Paninggahan Hidup Baru (PHB) sangat mendukung kebijakan untuk penggunaan sabuk pengaman di kursi penumpang.
“Aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama tentunya kami akan sangat mendukungnya. Ini kan juga menyangkut keamanan dan kenyamanan orang-orang yang menggunakan jasa angkutan kami,” tegas Ariffani, ketika dijumpai oleh tim Perpalz TV Roadshow Sumatra 2021.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang dan Keorganisasian Organda, serta host & pendiri PerpalZ TV.
“Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 merupakan peraturan yang sangat baik. Sudah sepatutnya ini jadi point penting bagi setiap perusahaan otobus untuk menjalani aturan ini dengan baik. Penggunaan sabuk pengaman tak hanya membantu penumpang dalam meminimalisir potensi cidera yang lebih parah ketika terjadi kecelakaan, juga akan memproteksi perusahaan busnya sendiri,” kata pria yang akrab disapa dengan Sani yang juga merupakan Ketua Umum dari Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dalam Sumatra Roadshow #PerpalzTVGoesToSumatra, Kamis (18/3).
Sani menambahkan pihaknya kerap melakukan sosialisasi, baik ke perusahaan-perusahaan otobus maupun ke perusahaan karoseri agar peraturan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Di sisi lain, Tafriqan, General Manager PO Armada Penantian, berpesan agar peraturan ini harus benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak. Baik dari PO, aparat yang berwenang dan juga penumpang.
“Ini merupakan sebuah aturan yang sangat baik, menyangkut kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa angkutan kami juga. Hanya saja dalam pengaplikasiannya harus benar-benar dijalani tanpa adanya suatu kepentingan tertentu. Jadi untuk para petugas yang melakukan pemeriksaan juga harus benar dalam menjalankan tugasnya jangan ada oknum petugas yang nakal dan memberi kelonggaran dalam aturan ini,” tegas Tafriqan. ##