Otobisnis.idOtobisnis.idOtobisnis.id
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Otobisnis.idOtobisnis.id
Search
  • Home
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Others
Follow US
@ 2021 Otobisnis.id
Mobil

Ini Upaya Pengusaha Bus Tekan Angka Fatalitas Penumpang

By
Indra Prabowo
Maret 19, 2021
3 Min Read
seat belt bus
SHARE

LAMPUNG – Penegakan hukum atas pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan (seat belt) penumpang bus belum diterapkan di Indonesia. Itulah sebabnya banyak korban jiwa ketika terjadi kecelakaan bus.

Sejatinya, aturan dari Pemerintah terkait kewajiban bus memasang sabuk keselamatan kursi penumpang telah ada. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Disebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman. Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman.

Kendati aturannya sudah ada dan berlaku, belum ada undang-undangnya untuk penegakan hukum jika melanggar aturan tersebut.

sabuk keselamatan bus

Ariffani selaku pemilik dari PO Paninggahan Hidup Baru (PHB) sangat mendukung kebijakan untuk penggunaan sabuk pengaman di kursi penumpang.

“Aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama tentunya kami akan sangat mendukungnya. Ini kan juga menyangkut keamanan dan kenyamanan orang-orang yang menggunakan jasa angkutan kami,” tegas Ariffani, ketika dijumpai oleh tim Perpalz TV Roadshow Sumatra 2021.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang dan Keorganisasian Organda, serta host & pendiri PerpalZ TV.

“Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 merupakan peraturan yang sangat baik. Sudah sepatutnya ini jadi point penting bagi setiap perusahaan otobus untuk menjalani aturan ini dengan baik.  Penggunaan sabuk pengaman tak hanya membantu penumpang dalam meminimalisir potensi cidera yang lebih parah ketika terjadi kecelakaan, juga akan memproteksi perusahaan busnya sendiri,” kata pria yang akrab disapa dengan Sani yang juga merupakan Ketua Umum dari Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dalam Sumatra Roadshow #PerpalzTVGoesToSumatra, Kamis (18/3).

Sani menambahkan pihaknya kerap melakukan sosialisasi, baik ke perusahaan-perusahaan otobus maupun ke perusahaan karoseri agar peraturan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Di sisi lain, Tafriqan, General Manager PO Armada Penantian, berpesan agar peraturan ini harus benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak. Baik dari PO, aparat yang berwenang dan juga penumpang.

“Ini merupakan sebuah aturan yang sangat baik, menyangkut kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa angkutan kami juga. Hanya saja dalam pengaplikasiannya harus benar-benar dijalani tanpa adanya suatu kepentingan tertentu. Jadi untuk para petugas yang melakukan pemeriksaan juga harus benar dalam menjalankan tugasnya jangan ada oknum petugas yang nakal dan memberi kelonggaran dalam aturan ini,” tegas Tafriqan. ##

 

 

Join Our Newsletter
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

TAGGED:BisBusKecelakaan BusPO SAN
Share This Article
Facebook Email Copy Link

Berita Terbaru

Jetour T2
Jetour T2 raih 5 bintang uji tabrak ASEAN NCAP
Berita Others
Dealer Mazda Mataram Nusa Tengara Barat NTB
Dealer Mazda, kini, hadir di Kota Mataram
Berita Bisnis
Suzuki Grand Vitara
Suzuki umumkan recall Grand Vitara terkait masalah Speedometer Assy Comb
Berita Others
IIMS 2026
IIMS 2026 akan hadirkan banyak peluncuran mobil baru
Berita Bisnis
Dealer Jaecoo Serpong
Dealer Jaecoo Serpong dengan layanan 3S
Berita Bisnis

You Might Also Like

Oli mesin suzuki
Mobil

Suzuki: Perhatikan 3 Tips Pilih Oli Mesin

By
Indra Prabowo
Oktober 30, 2021
Mobil

FIFGROUP akan Bangun 5 Pojok Baca

By
Indra Prabowo
Mei 20, 2019
All New Honda HR-V
Mobil

All New Honda HR-V Diluncurkan, RS Jadi Varian Tertinggi

By
Reza Agis
Maret 23, 2022
Yamaha FZS-FI
MobilMotorMotor Baru

Yamaha FZ 2019 Tampil Lebih Maskulin

By
Indra Prabowo
Januari 23, 2019
BeritaMobil

Suzuki Kembangkan Ertiga yang Ramah Penyandang Disabilitas

By
Indra Prabowo
Agustus 7, 2018
Mobil

Majukan Perekonomian, Suzuki Mulai Ekspor Ertiga dan Nex II

By
Indra Prabowo
Oktober 22, 2018

Otobisnis

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • TOS
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Otobisnis.id

@ 2021 Otobisnis.id

Don't not sell my personal information
Manage Cookie Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
View preferences
  • {title}
  • {title}
  • {title}
Otobisnis.id Otobisnis.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?