Senin, Juli 28, 2025
Otobisnis.id
  • Home
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review
  • Others
No Result
View All Result
Otobisnis.id
No Result
View All Result

Ini Upaya Pengusaha Bus Tekan Angka Fatalitas Penumpang

by Indra Prabowo
Maret 19, 2021
seat belt bus
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG – Penegakan hukum atas pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan (seat belt) penumpang bus belum diterapkan di Indonesia. Itulah sebabnya banyak korban jiwa ketika terjadi kecelakaan bus.

Sejatinya, aturan dari Pemerintah terkait kewajiban bus memasang sabuk keselamatan kursi penumpang telah ada. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Disebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman. Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman.

Kendati aturannya sudah ada dan berlaku, belum ada undang-undangnya untuk penegakan hukum jika melanggar aturan tersebut.

sabuk keselamatan bus

Baca Juga :

Vinfast VF 7 warnai segmen Midsize SUV Listrik di Indonesia

Usung teknologi hybrid, Kijang Innova Zenix HEV jadi magnet GIIAS 2025

Hanya 6 unit, Jeep Wrangler ’41 Willys 4-door wajib dimiliki

Ariffani selaku pemilik dari PO Paninggahan Hidup Baru (PHB) sangat mendukung kebijakan untuk penggunaan sabuk pengaman di kursi penumpang.

“Aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama tentunya kami akan sangat mendukungnya. Ini kan juga menyangkut keamanan dan kenyamanan orang-orang yang menggunakan jasa angkutan kami,” tegas Ariffani, ketika dijumpai oleh tim Perpalz TV Roadshow Sumatra 2021.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang dan Keorganisasian Organda, serta host & pendiri PerpalZ TV.

“Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 merupakan peraturan yang sangat baik. Sudah sepatutnya ini jadi point penting bagi setiap perusahaan otobus untuk menjalani aturan ini dengan baik.  Penggunaan sabuk pengaman tak hanya membantu penumpang dalam meminimalisir potensi cidera yang lebih parah ketika terjadi kecelakaan, juga akan memproteksi perusahaan busnya sendiri,” kata pria yang akrab disapa dengan Sani yang juga merupakan Ketua Umum dari Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dalam Sumatra Roadshow #PerpalzTVGoesToSumatra, Kamis (18/3).

Sani menambahkan pihaknya kerap melakukan sosialisasi, baik ke perusahaan-perusahaan otobus maupun ke perusahaan karoseri agar peraturan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Di sisi lain, Tafriqan, General Manager PO Armada Penantian, berpesan agar peraturan ini harus benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak. Baik dari PO, aparat yang berwenang dan juga penumpang.

“Ini merupakan sebuah aturan yang sangat baik, menyangkut kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa angkutan kami juga. Hanya saja dalam pengaplikasiannya harus benar-benar dijalani tanpa adanya suatu kepentingan tertentu. Jadi untuk para petugas yang melakukan pemeriksaan juga harus benar dalam menjalankan tugasnya jangan ada oknum petugas yang nakal dan memberi kelonggaran dalam aturan ini,” tegas Tafriqan. ##

 

 

Tags: BisBusKecelakaan BusPO SAN
Previous Post

Honda CB650R Neo Sport Cafe Dapat Penyegaran, Sebegini Harganya

Next Post

Wuling Almaz RS 2021 SUV Cerdas, Harga Masih Misteri

Related Posts

Vinfast VF 7
Berita

Vinfast VF 7 warnai segmen Midsize SUV Listrik di Indonesia

Juli 27, 2025
Kijang Innova Zenix Hybrid
Berita

Usung teknologi hybrid, Kijang Innova Zenix HEV jadi magnet GIIAS 2025

Juli 26, 2025
Jeep Wrangler '41 Willys
Berita

Hanya 6 unit, Jeep Wrangler ’41 Willys 4-door wajib dimiliki

Juli 26, 2025
Kia EV4
Berita

Sedan listrik futuristik Kia EV4 jadi magnet GIIAS 2025

Juli 26, 2025
Chery Tiggo 9 CSH
Berita

Chery TIGGO 9 CSH bisa melaju 180km tanpa bensin

Juli 26, 2025
Denza D9
Berita

Yuk, cicipi kemewahan dan kenyamanan Denza D9 di GIIAS 2025

Juli 26, 2025

TERBARU

Jetour T2
Berita

Jetour pamer SUV offroad T2 dan mobil listrik X20e di GIIAS 2025

Juli 27, 2025
Isuzu
Berita

Isuzu pamer layanan purnajual menyeluruh di GIIAS 2025

Juli 27, 2025
ULTI X
Berita

ULTI X komponen high performance untuk motor

Juli 27, 2025
LLUMAR JKIND
Berita

JKIND bawa solusi kaca film dan proteksi body mobil di GIIAS 2025

Juli 27, 2025
Vinfast
Berita

Vinfast terus agresif perluas jaringan dealer

Juli 27, 2025
Aspira Premio Sportivo 2
Berita

Aspira Premio Sportivo 2, terinspirasi dari ban motor balap

Juli 27, 2025
ads ads ads
ADVERTISEMENT

Test Drive

Suzuki Fronx 2025
Berita

Review Suzuki Fronx Hybrid

Juli 1, 2025
vinfast vf e34
Review

Impresi Berkendara Vinfast VF e34

Juni 24, 2025
Jaecoo J8 AWD kendaraan SUV berperforma tangguh dan nyaman untuk segala medan
Review

Kenyamanan Jaecoo J8 AWD Diuji di Medan Off-road

Juni 20, 2025
Hyundai Kona Electric
Berita

Review Hyundai Kona Electric

Juni 11, 2025
Otobisnis.id
  • Term Of Service
  • Disclaimer
  • Cookie Policy (EU)
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Contact Us

© 2021 otobisnis.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Manage Cookie Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage {vendor_count} vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Mobil
  • Motor
  • Bisnis
  • Komunitas
  • Review
  • Others

© 2021 otobisnis.id

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.