JAKARTA — Untuk menjaga komponen komputer tetap dingin dengan cara yang lebih efisien, pakailah cairan pendingin imersi (immersion cooling fluids) dari Shell Lubricants.
Produk Shell Lubricants ini pertama kali hadir di Indonesia bertujuan untuk mengurangi konsumsi energi, air, dan emisi karbon dioksida untuk bisnis pusat data (data center) yang sedang mengalami pertumbuhan.
Immersion cooling fluids dari Shell digunakan bersamaan dengan immersion tank, misalnya yang disediakan oleh Gigabyte Technology untuk di Indonesia, dapat meningkatkan efisiensi energi dan penghematan biaya operasional. Dibandingkan dengan metode pendinginan konvensional, teknologi immersion cooling dapat meningkatkan performa dari central processing unit (CPU) hingga 40% dan mengurangi konsumsi listrik hingga 48% sehingga dapat menghasilkan emisi karbon yang lebih rendah.
“Produk immersion cooling fluids ini merupakan solusi energi terintegrasi Shell Lubricants untuk mendukung server data dan komponen teknologi informasi (TI) dalam meningkatkan kinerja, efisiensi, dan keberlanjutan. Terbuat dari gas alam menggunakan proses gas-to-liquid (GTL), produk ini telah dikembangkan selama lebih dari 40 tahun dan ditujukan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi industri sektor pusat data terkait permintaan
akses informasi yang lebih cepat dengan cloud computing, media streaming, dan pertumbuhan AI (artificial intelligence), tapi juga harus dioperasikan dengan cara-cara yang ramah iklim (climate-friendly),” ujar Arie Satyanggoro, Vice President Marketing Lubricants PT Shell Indonesia, saat peluncuran produk ini, pada akhir Oktober 2023, di Jakarta.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, yang hadir di acara peluncuran, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten di bidang pusat data hijau. Sejalan dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, pemerintah telah berusaha mengurangi emisi karbon dengan berbagai regulasi, salah satunya SKKNI (Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang pusat data terkait pengelolaan pusat data melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 45 tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Kegiatan Jasa Informasi Bidang Pengelolaan Pusat Data. ##