JAKARTA – Harga Mitsubishi Xpander turun belasan juta rupiah mulai Maret – Mei 2021. Hal itu disebabkan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) memberikan menggratiskan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) kendaraan bermotor roda-empat.
Kebijakan PPnBM 0% tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 139 Tahun 2021. Pada Tahap I potongan PPnBM mobil mencapai 100%. Tahap II Juni – Agustus 2021 sebesar 50%. Sedangkan Tahap III sebesar 25% dari September – Desember 2021.
Mitsubishi Xpander, termasuk Mitsubishi Xpander Cross merupakan model mobil dari Mitsubishi Motors yang menerima manfaat dari kebijakan ini, dengan kriteria penerima: kendaraan sedan maupun minibus dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak roda 4×2 dan diproduksi dengan serapan komponen lokal 70%.
Adapun detail perhitungan dengan insentif tersebut dijelaskan sebagai berikut:
“Kami mengapresiasi upaya dan langkah pemerintah Indonesia untuk menstimulasi pertumbuhan industri otomotif dan penjualan mobil di Indonesia melalui kebijakan insentif 0% PPnBM. Kami mengajak konsumen setia untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan pemesanan kendaraan melalui diler Mitsubishi untuk mendapatkan benefit dan kemudahan yang lebih maksimal pada periode pelaksanaan kebijakan ini, guna mengantisipasi proyeksi permintaan kendaraan yang diprediksi mengalami peningkatan. Kami akan memonitor efektifitas dan dampak dari penerapan kebijakan ini lebih lanjut terutama pada penerimaan positif dan permintaan konsumen terhadap Xpander dan Xpander Cross sebagai model yang menerima relaksasi ini termasuk kelancaran proses distribusi sesuai dengan kebutuhan konsumen,” jelas Naoya Nakamura, Presiden Direktur PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI). ##
Daftar Harga Xpander dan Xpander Cross (Belum Termasuk PPnBM 0%):