JAKARTA – Wabah pandemic Covid-19 membuat pemerintah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di berbagai wilayah di Indonesia. Keputusan ini berdampak kepada perekonomian rakyat.
Pada 24 Maret 2020 Presiden Joko Widodo memberikan kemudahan bagi sector-sektor: transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan, termasuk pengusaha UMKM dan pekerja informal.
Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dengan kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Perusahaan Pembiayaan pada 30 Maret 2020. Di sini pemerintah meminta perusahaan pembiayaan memberikan kelonggaran atau relaksasi (bukan penundaan) kepada para konsumen yang terdampak Covid-19.
Berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang mendapat perlakukan khusus adalah debitur, termasuk UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran Covid-19.
Sejak sejak 29 Maret – 18 April 2020 perusahaan pembiayaan FIFGROUP sendiri telah menyetujui 149.793 aplikasi relaksasi untuk seluruh konsumen. Relaksasi ini setara dengan nilai kredit Rp 1,5 triliun.
Angka yang paling besar berasal dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 persetujuan aplikasi. Sedangkan yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150 aplikasi.
Relaksasi pembayaran kredit FIFGROUP dalam rangka memberikan kelonggaran pembayaran angsuran dengan cara memperpanjang TOP maksimum 1 tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya.
Perusahaan pembiayaan motor Honda dan lain-lain ini hanya membereikan relaksasi kepada para konsumen yang memenuhi kriteria. Secara umum kriteria-kriterianya:
- Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung, terutama di 7 sektor (meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM)
- Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona
- Unit berada dalam penguasaan konsumen
- Kriteria lain yang ditentukan oleh perusahaan
“Kami selalu memantau setiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujar CEO FIFGROUP,” Margono Tanuwijaya.
Bentuk relaksasi kredit yang digelontorkan oleh anak perusahaan PT Astra International ini adalah keringanan angsuran via perpanjangan masa angsuran dan penurunan suku bunga. [Itn]