JAKARTA — Pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi jika penyebabnya merupakan perbuatan jahat. Hal itu disampaikan oleh Asuransi Astra.
Menurut Asuransi Astra Polis, berdasarkan Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 disebutkan bahwa perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
Namun, jika mobil terbakar karena huru-hara atau terorisme tidak bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak langsung memberikan tanggungjawab sebelum mengetahui penyebab,” kata VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto Sutanto.
Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.
Iwan menambahkan bahwa para pemilik kendaraan bermotor bisa memperluas jaminan di Garda Oto — produk asuransi kendaraan bermotor dari Asuransi Astra. Anda bisa menghubungi call center 24 jam Asuransi Astra di nomor 1500112. [Itn]